Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
60 KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengungkap tantangan besar dalam merehabilitasi pengguna narkoba. Menurutnya, setiap seorang pengguna bisa memakan biaya puluhan juta dalam 6 bulan.
Marthinus mengatakan biaya rehabilitasi per orang tergantung tingkat ketergantungan pada narkoba. Maka itu, setiap pengguna memiliki klasifikasi-klasifikasi khusus dalam perawatannya.
“Mulai dari pendekatan intervensi 3 bulan untuk yang sedang, kemudian yang berat itu 6 bulan. Sementara, indeksnya itu bisa per orang dalam 6 bulan itu sampai Rp60 juta," kata Marthinus dalam keterangannya dikutip Minggu (8/12).
Marthinus mengaku telah melaporkan kendala dalam rehabilitasi ini kepada Menko Polkam Budi Gunawan selaku ketua Desk Pemberantasan Narkoba. Pembahasan rehabilitasi ini disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) kementerian/lembaga yang tergabung dalam desk tersebut pada Kamis, 5 Desember 2024.
Sehingga, seluruh kementerian/lembaga yang tergabung dalam deks tersebut, sepakat mencari solusi mengenai keterbatasan biaya untuk ditindaklanjuti. Sebab, kebutuhan rehabilitasi telah diamanatkan dalam undang-undang.
"Karena undang-undang kita mengamanatkan kepada negara, dalam hal ini stakeholder terkait dalam penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba ini untuk memberikan intervensi kesehatan secara gratis," terang perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sudah 469 pengguna narkoba diberikan program rehabilitasi dalam sebulan sejak 4 November-4 Desember 2024. Hal ini bentuk keseriusan Polri dalam penanganan narkoba terhadap pengguna.
"Kemudian juga kita melaksanakan kegiatan rehabilitasi. Ada 469 orang pengguna narkoba yang saat ini kami lakukan rehabilitasi," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).
Pemberian rehabilitasi ini dilakukan berdasarkan penilaian atau asssment dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan diputuskan oleh pengadilan. Program rehabilitasi disebut sebagai upaya untuk mengurangi jumlah napi narkoba yang dilaporkan mayoritas berasal dari pengguna dan pengedar. (Yon/I-2)
BNN Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Internasional
Polisi menyita 128,57 gram tembakau sintetis siap edar.
Rehabilitasi merupakan satu-satunya solusi dan kesempatan terbaik bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkoba bisa pulih dan kembali berfungsi sosial
Bangunan tersebut memiliki 7 lantai. Keberadaannya untuk meningkatkan akses layanan bagi warga Bandung
DI masa pandemi covid-19, peredaran narkoba di Indonesia tetap marak terjadi.
HARI Antinarkotika Internasional (HANI) diperingati setiap 26 Juni.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved