Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
60 KEPALA Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengungkap tantangan besar dalam merehabilitasi pengguna narkoba. Menurutnya, setiap seorang pengguna bisa memakan biaya puluhan juta dalam 6 bulan.
Marthinus mengatakan biaya rehabilitasi per orang tergantung tingkat ketergantungan pada narkoba. Maka itu, setiap pengguna memiliki klasifikasi-klasifikasi khusus dalam perawatannya.
“Mulai dari pendekatan intervensi 3 bulan untuk yang sedang, kemudian yang berat itu 6 bulan. Sementara, indeksnya itu bisa per orang dalam 6 bulan itu sampai Rp60 juta," kata Marthinus dalam keterangannya dikutip Minggu (8/12).
Marthinus mengaku telah melaporkan kendala dalam rehabilitasi ini kepada Menko Polkam Budi Gunawan selaku ketua Desk Pemberantasan Narkoba. Pembahasan rehabilitasi ini disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) kementerian/lembaga yang tergabung dalam desk tersebut pada Kamis, 5 Desember 2024.
Sehingga, seluruh kementerian/lembaga yang tergabung dalam deks tersebut, sepakat mencari solusi mengenai keterbatasan biaya untuk ditindaklanjuti. Sebab, kebutuhan rehabilitasi telah diamanatkan dalam undang-undang.
"Karena undang-undang kita mengamanatkan kepada negara, dalam hal ini stakeholder terkait dalam penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba ini untuk memberikan intervensi kesehatan secara gratis," terang perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sudah 469 pengguna narkoba diberikan program rehabilitasi dalam sebulan sejak 4 November-4 Desember 2024. Hal ini bentuk keseriusan Polri dalam penanganan narkoba terhadap pengguna.
"Kemudian juga kita melaksanakan kegiatan rehabilitasi. Ada 469 orang pengguna narkoba yang saat ini kami lakukan rehabilitasi," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).
Pemberian rehabilitasi ini dilakukan berdasarkan penilaian atau asssment dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan diputuskan oleh pengadilan. Program rehabilitasi disebut sebagai upaya untuk mengurangi jumlah napi narkoba yang dilaporkan mayoritas berasal dari pengguna dan pengedar. (Yon/I-2)
Suyudi menuturkan, tak dapat dimungkiri terdapat kasus penyalahgunaan narkotika melalui vape di Indonesia. Namun menurutnya hal itu tak serta merta membuat vape dilarang di Tanah Air.
Mengikuti Singapura, BNN menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dicegah sebelum beredar luas.
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
Kehadiran BNN di Bali diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi masyarakat dalam mendorong berbagai perbaikan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved