Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa terus bergulir. Surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Teddy disebut sebagai kunci persidangan.
"Tuntutan JPU itu mendekonstruksi pandangan DP (terdakwa Dody Prawiranegara) dan lawyer-nya (Adriel Viari Purba) yang kadung mencap TM (Teddy) sebagai titik awal kasus ini," kata ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangan yang dikutip Rabu (3/5).
Menurut dia, beberapa frasa dalam surat tuntutan JPU dicoret, seperti 'turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I. Reza menyebut pencoretan frasa itu memiliki makna tersendiri.
Baca juga: Pembuktian di Sidang Teddy Minahasa Gagal Yakinkan Hakim
"JPU akhirnya bisa memahami klaim DP tentang 'perintah jahat dari atasan yang sangat berkuasa dan tidak sanggup dia elakkan' adalah dramatisasi belaka. Itulah klaim DP semata-mata untuk mengalihkan tanggung jawab pidana dari dirinya," beber Reza.
Hal tersebut, kata dia, sekaligus membantah klaim-klaim Dody yang beredar di TikTok. Viral pernyataan Dody yang menegaskan dirinya sebagai korban atas perintah Teddy Minahasa, sehingga tak bisa melawan perintah atasan.
Baca juga: Pengamat: Teddy Minahasa Ingin Dinilai Dirinya Korban Kriminalisasi
"Teddy tidak memberikan perintah kepada Dody untuk menukar sabu dengan tawas. Atau, dalam kalimat saya di hadapan Majelis Hakim, isi WhatsApp TM kepada (DP) tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat," kata Reza.
Hal senada diungkap praktisi hukum Erwin Kallo yang melihat pembuktian tuduhan terhadap Teddy sangat lemah. Sebab, hanya bersandar pada pengakuan Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
"Kalau kita mencermati persidangan dari awal sampai hari terakhir kemarin, itu tidak ada fakta-fakta hukum yang diajukan oleh jaksa untuk mendukung tuduhannya," kata dia.
Selain itu, Erwin menilai bukti percakapan WhatsApp yang disajikan di persidangan juga tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan terhadap Teddy Minahasa. Sebab, tidak sah di mata hukum karena bukan hasil digital forensik.
"Itu sangat mudah direkayasa, apalagi WA-nya itu dari screenshot, bukan dari digital forensik. Secara hukum itu tidak sah. Dan WA itu Hanya petunjuk, mesti ada bukti lain. Jadi tidak mungkin bukti petunjuk mendukung bukti petunjuk, itu tidak bisa," bebernya.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu bakal menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasusnya. Sidang vonis digelar pada 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Z-3)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
BARESKRIM Polri tetapkan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba, barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin diamankan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengajuan banding sudah tercatat masuk per tanggal 16 Mei 2023.
Mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara berteriak mengajukan banding akan putusan vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatra Barat, Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara.
Kuasa hukum Dody Prawiranegara optimis kliennya divonis lebih ringan dibandingkan Teddy Minahasa.
Mantan anak buah Teddy Minahasa yaitu Dody Prawiranegara mengunggah video pembelaan dirinya jelang sidang putusan pembacaan vonis kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved