Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBUKTIAN jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa disorot. Pasalnya, jaksa dianggap tak mampu membuktikan dengan kuat dakwaan terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat itu.
"Kalau pembuktian rapuh, hitung-hitungan di kertas JPU gagal melakukan pembuktian secara objektif (sah) dan meyakinkan," kata ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, dalam keterangan yang dikutip Minggu, 30 April 2023.
Salah satu bukti yang paling kuat yakni chat WhatsApp antara Teddy dan terdakwa lain. Menurut Reza, Hal itu tak cukup meyakinkan hakim untuk menghukum Teddy sesuai tuntutan JPU, yakni hukuman mati.
Baca juga : Pengamat: Teddy Minahasa Ingin Dinilai Dirinya Korban Kriminalisasi
Reza mengatakan majelis hakim perlu menimbang rapuhnya pembuktian. Apalagi, banyak ahli yang membeberkan bukti tersebut tak valid.
"Manakala hakim tidak yakin, bahkan 0,001% sekalipun, maka dia tidak sepatutnya memvonis bersalah terdakwa," tegas Reza.
Baca juga : Jaksa Anggap Teddy Berbelit-belit Selama Persidangan
Saksi ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli lain Ruby Alamsyah menegaskan bukti chat itu tidak sah. Dalam sidang 28 April 2023, Teddy menegaskan alat bukti terkait perkaranya minim.
Teddy menuding jaksa mengakali minimnya alat bukti itu dengan beragam cara. "Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna," kata Teddy.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (MGN/Z-4)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved