Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN hukuman mati di Indonesia kembali menuai sorotan. Hukuman mati dinilai tidak efektif dalam mengurangi angka kejahatan.
“Sejak 1979 kami menuntut penghapusan hukuman mati karena hukuman mati dari segala sisi tidak memberikan dampak, dan juga tidak mengurangi angka kejahatan,” ujar praktisi hukum Todung Mulya Lubis, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7).
Todung menolak hukuman mati dalam kasus apa pun dan kepada siapa pun. Menurut dia, perubahan pidana mati dalam KUHP baru yang tertuang dalam Pasal 100 merupakan langkah positif dari sejarah panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati.
Dia menyampaikan setiap orang yang sudah dihukum mati tidak bisa dihidupkan kembali, padahal mereka belum tentu pelaku tindak pidana sebenarnya. Hal ini yang banyak terjadi di berbagai negara.
Baca juga: Ayah yang Bantai Anak dan Istri di Depok Dituntut Hukuman Mati
Dia menegaskan perlu kebijakan yang bisa dijadikan rujukan bagi semua aparat penegak hukum dalam menghadapi kasus pidana mati.
Dalam KUHP baru, pidana mati diatur sebagai pidana yang bersifat khusus dan diancam secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.
Selain itu, pidana mati kini dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun bergantung pada sikap dan perbuatan terpidana. Selama masa percobaan terpidana mati memperoleh kesempatan agar hukumannya dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Eddy Hiariej dan Akademisi Eksaminasi Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Dia juga menilai ada kekosongan hukum mengenai pengaturan pidana mati yang berpotensi menimbulkan polemik. Khususnya, soal keberlakuan KUHP baru bagi terpidana mati yang divonis berdasarkan Wetboek van Strafrecht.
Todung melihat urgensi kebijakan perantara untuk mengakomodasi kekosongan dalam implementasi pelaksanaan hukuman mati, tidak harus mengorbankan sesuatu. Penerapannya harus lebih adil dan manusiawi. (Z-6)
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina divonis mati terkait pembunuhan ratusan demonstran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved