Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi dan mencuci uang. Dia divonis penjara selama 14 tahun.
Pengadilan Tipikor PN Jakpus kembali menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun dengan agenda pembacaan putusan
Pengunduran diri Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK percaya diri miliki bukti kuat menghadapi gugatan baru praperadilan dari mantan wamenkumham.
Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi di KPK.
KPK memeriksa karyawan PT Adendamas Riva Abdillah Aziz terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Rabu (3/1).
KPK yakin Rafael Alun akan divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, hari ini.
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat hari ini mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Permohonan pembebasan Rafael Alun karena berjasa bagi negara dinilai sudah dibayar lunas oleh negara melalui gaji, tunjangan, dan fasilitas.
KPK menilai permintaan terdakwa bebas karena merasa berjasa untuk negara sudah hal yang lumrah.
KPK menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi mantan wakil menteri hukum dan ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
PERSIDANGAN dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sudah hampir final.
Kasus yang menjerat Firli Bahuri membawa KPK ke titik nadir pada 2023, di mana tidak ada kasus high level profile yang ditangani Lembaga Antirasuh itu.
Sebanyak lima saksi diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL oleh Firli Bahuri.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto memandang ada dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Karena itu, tidak ditahan sekarang.
Polda Metro menemukan ada harta benda Firli, istri, anak, dan keluarga yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU KPK. Dalam pledoinya, Rafael menolak semua dakwaan pada dirinya.
Ketidakhadiran Firli Bahuri dalam sidang vonis etik disebut sebagai sikap tidak mau membela diri.
Polda Metro Jaya memeriksa lima saksi, selain Firli Bahuri terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo,hari ini.
Pengacara Firli Bahuri mengaku kliennya belum memasukan Apartemen Darmawangsa ke dalam LHKPN karena terkendala perundangan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved