Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan dua eks anak buahnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Yasin Limpo dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.36 WIB diantar menggunakan mobil dari KPK.
Ketiganya masuk ke Bareskrim mengenakan rompi tahanan oranye dan memilih untuk diam saat memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan di lantai 6 ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.
Baca juga: Hari Ini SYL Kembali Diperiksa di Bareskrim
Selain ketiga saksi ini, polisi juga memeriksa lima saksi lainnya. Salah satunya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Namun, belum diketahui pasti apakah Irwan dan empat saksi lain yang belum disebutkan identitasnya itu sudah datang atau belum.
"Ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh Tim Penyidik," kata Dirrreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Lagi, Ada Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK di Kasus SYL
Pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023.
Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19. Dalam berkas perkara tertulis Firli dipersangkakan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum," kata Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas perkara tersebut. Hal itu sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," ucap Herlangga.
Herlangga menyebut tenggat waktu 14 hari melengkapi berkas itu dihitung 14 hari kalender. Artinya, berkas perkara Firli seharusnya bisa dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta hari ini Kamis, 11 Januari 2024. Namun, bila belum selesai penyidik bisa berkoordinasi dengan JPU untuk tambahan waktu.
Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter. (Z-3)
Penyerang berusia 33 tahun itu diduga membantu sekelompok pemeras mendekati Valbuena dalam upaya mendapatkan sejumlah uang. Empat orang lain juga diadili dalam kasus itu.
STRIKER Real Madrid, Karim Benzema, diadili in absentia atas dugaan keterlibatan dalam percobaan pemerasan rekan senegaranya di Prancis, Mathieu Valbuena, lewat sebuah video seks.
Vonis untuk upaya pemerasan pada 2015 itu, yang menyebabkan Benzema diasingkan dari timnas Prancis selama 5,5 tahun itu, terbukti lebih rumit dari perkiraan jaksa.
Benzema merupakan satu dari lima orang yang diadili terkait upaya pemerasan yang gagal terhadap Valbuena dengan menggunakan video seks yang diambil dari ponselnya yang dicuri.
Paul Pogba mengaku dirinya adalah korban pemerasan yang menuntut jutaan euro oleh kelompok gangster yang melibatkan kakaknya.
Mantan gelandang Juventus, Paul Pogba, menyatakan keinginannya melupakan masa lalu setelah saudaranya, Mathias Pogba, divonis bersalah atas upaya pemerasan sebesar €13 juta.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved