Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPK dalam menangani perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah tersebut. Ia meminta instansi pemantau itu membongkar semua permainan kotor di lembaga antirasuah.
“Harus dibongkar untuk bersih-bersih KPK, biar tidak jadi beban,” ujar Yudi, Kamis (11/1).
Yudi meminta Dewas tidak segan menindak pimpinan yang turut melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Ketegasan harus dilakukan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.
“Ini momentum agar KPK dipercaya lagi oleh masyarakat. Tidak boleh ada pandang bulu,” tegasnya.
Yudi juga meminta Dewas KPK bekerja sama dengan penegak hukum jika melihat adanya pelanggaran pidana dalam dugaan etik yang diusut. Hukuman etik dan pidana tidak bisa disamakan.
“Kalau ada pidana dalam etik itu ya harus juga ditindaklanjuti,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewas KPK kembali menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik komisioner Lembaga Antirasuah dalam penanganan kasus yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Anggota Dewas Albertina Ho enggan membeberkan identitas pimpinan KPK yang dimaksud. Namun, ia memastikan itu berbeda dengan kasus Firli Bahuri.
“Ada pengaduan lain (soal pelanggaran etik pimpinan KPK), masih diperiksa, baru klarifikasi, awal sekali,” kata Albertina. (Z-11)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjamin KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, berikutnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved