Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
TOKOH perempuan asal Sulawesi Selatan (Sulsel) Mubha Kahar Muang menaruh perhatian terhadap proses hukum yang dihadapi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mubha yang turut menyimak pembacaan nota pembelaan (pledoi) SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (5/7) lalu itu mengaku respek dengan beberapa poin dalam pledoi tersebut. Salah satunya terkait bantahan SYL perihal permintaan fee 20%.
Menurutnya, bantahan SYL terhadap tuduhan tersebut sangat masuk akal. Apalagi, dalam pledoi tersebut, SYL mengungkapkan bahwa anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) setiap tahun berkisar Rp 15 triliun.
Baca juga : SYL Datangi Bareskrim untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli
Artinya, 20% dari anggaran tersebut sebesar Rp 3 triliun. Jika dikalikan empat tahun atau saat SYL menjabat sejak 2019 hingga 2023, maka fee 20% yang didapat SYL berkisar Rp 12 triliun. Angka itu tidak segaris dengan nilai korupsi yang dituduhkan jaksa, yakni Rp 44,6 miliar.
Mubha mengungkapkan, tuduhan jaksa yang tidak dikuatkan dengan bukti tersebut semakin menegaskan adanya anomali dalam pemerkaraan SYL. Dia pun menyinggung perseteruan SYL dengan pimpinan KPK.
Dia menduga tuduhan-tuduhan kurang mendasar yang dialamatkan kepada SYL merupakan akibat buruk dari perseteruan itu.
Baca juga : Kapolrestabes Semarang Dikabarkan Jadi Saksi Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
”Bahasa di warung kopi itu, ‘Kalau berurusan dengan KPK jangan sekali-kali melaporkan oknum (pimpinan) KPK, nanti bisa di-Syahrulkan’,” kata Mubha kepada wartawan, Senin (8/7).
Hal lain yang menjadi perhatian Mubha adalah ramainya pemberitaan mengenai persidangan SYL. Menurutnya, perhatian media itu tidak sebesar persidangan kasus korupsi yang nilai kerugiannya lebih tinggi dari SYL.
”Sementara (sidang SYL, Red), istri, anak, cucu (SYL, Red) jadi publikasi yang menarik oleh media dan dijadikan perbincangan di seluruh Nusantara,” ungkapnya.
Diketahui, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-8)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjamin KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, berikutnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved