Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPALA Badan Pangan Nasional atau Bapanas sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog Arief Prasetyo Adi rampung menjalani pemeriksaan KPK terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (2/2). Arief Prasetyo Adi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12:00 WIB.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Arief mengungkapkan pertanyaan yang ditanyakan kepada dirinya terkait eks Mentan SYL cukup banyak.
“Cukup banyak ya. Sampai mungkin ada 10,” kata Arief usai diperiksa KPK.
Baca juga : Novel Baswedan Beri Jempol ke SYL Bongkar Dugaan Pemerasan KPK
Dalam kesempatan itu, Arief mengaku, bahwa tidak ada setoran dana dari Bapanas kepada Kementerian Pertanian dari eks Mentan SYL. Arief mengatakan Kementan dan Bapanas merupakan institusi yang terpisah.
“Nggak ada karena kan institusi terpisah,” klaim Arief.
Arief juga mengklaim hubungan antara Bapanas dengan KPK hanya saat memberikan neraca komoditas. Menirut Arief hubungan antaran Kementan dan Bapanas hanya sebatas itu.
Baca juga : Tak Penuhi Panggilan KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Minta Penjadwalan Ulang
“Kita memberikan neraca komoditas, kita menghitung sama-sama, tapi tidak ada hubungan antara Badan Pangan dengan Kementerian Pertanian dalam struktur ya karena sudah terpisah gitu ya,” tandas Arief.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas Arief Prasetyo Adi tak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (26/1/2024). Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi untuk diperikasi terkait dengan pusaran kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga : Ini Materi Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri
“Saksi (Arief) tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa,(30/1).
Eks mentan SYL sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 13,9 miliar.
SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10.000 dolar AS atau sekitar Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek. (RO/Nov)
Berbagai temuan terkait program MBG seperti distribusi, layanan dan pengawasan dinilai tidak transparan dan masih sangat karut-marut, harus dikonfirmasi terlebih dahulu
KPK menjelaskan definisi gratifikasi terpenuhi jika bingkisan tersebut diberikan karena jabatan yang melekat pada ASN amupun penyelenggara negara tersebut.
Pemprov Jateng kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto kalah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK.
Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved