Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Pangan Nasional atau Bapanas sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog Arief Prasetyo Adi rampung menjalani pemeriksaan KPK terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (2/2). Arief Prasetyo Adi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12:00 WIB.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Arief mengungkapkan pertanyaan yang ditanyakan kepada dirinya terkait eks Mentan SYL cukup banyak.
“Cukup banyak ya. Sampai mungkin ada 10,” kata Arief usai diperiksa KPK.
Baca juga : Novel Baswedan Beri Jempol ke SYL Bongkar Dugaan Pemerasan KPK
Dalam kesempatan itu, Arief mengaku, bahwa tidak ada setoran dana dari Bapanas kepada Kementerian Pertanian dari eks Mentan SYL. Arief mengatakan Kementan dan Bapanas merupakan institusi yang terpisah.
“Nggak ada karena kan institusi terpisah,” klaim Arief.
Arief juga mengklaim hubungan antara Bapanas dengan KPK hanya saat memberikan neraca komoditas. Menirut Arief hubungan antaran Kementan dan Bapanas hanya sebatas itu.
Baca juga : Tak Penuhi Panggilan KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Minta Penjadwalan Ulang
“Kita memberikan neraca komoditas, kita menghitung sama-sama, tapi tidak ada hubungan antara Badan Pangan dengan Kementerian Pertanian dalam struktur ya karena sudah terpisah gitu ya,” tandas Arief.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas Arief Prasetyo Adi tak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (26/1/2024). Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi untuk diperikasi terkait dengan pusaran kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga : Ini Materi Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri
“Saksi (Arief) tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa,(30/1).
Eks mentan SYL sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 13,9 miliar.
SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10.000 dolar AS atau sekitar Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang tersebut berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek. (RO/Nov)
Asep menduga emas lima kilo itu yang diklaim Linda telah disita KPK. Padahal, penyidik cuma mengambil dokumen dari tangan saksi itu.
Walaupun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.
KPK menyita yang sebesar Rp500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diminta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
KPK menegaskan tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh meski Presiden Prabowo Subianto tanggung jawab utang Whoosh
KPK harus serius mendalami kasus korupsi dugaan markup proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh dan penggunaan jet pribadi oleh KPU
Budi menjelaskan KPK masih menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved