Penentuan Nasib Rafael Alun Dibacakan Hari Ini

Candra Yuri Nuralam
08/1/2024 08:45
Penentuan Nasib Rafael Alun Dibacakan Hari Ini
Sidang pembacaan vonis Rafael Alun, Senin (8/1/2024)(Antara)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini, Senin (8/1). Peradilan sempat ditunda karena hakim tidak siap.

“Agenda putusan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin (8/1).

Pembacaan putusan Rafael sejatinya dijadwalkan pada Kamis, 4 Januari 2024. Namun, saat itu para majelis menilai masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan materi persidangan untuk memberikan vonis kepada mantan pejabat tajir itu.

Baca juga: Vonis Kasus Rafael Alun Ditunda Sampai 8 Januari

“Jadi, konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung, enggak bisa kami rampungkan semuanya,” ucap Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1) lalu.

Sebelumnya, Rafael meminta dibebaskan oleh majelis hakim atas semua tuduhan yang diberikan kepadanya. Dia menilai udara bebas pantas untuknya karena sudah berjasa bagi negara.

Baca juga: KPK Yakin Rafael Alun Bakal Divonis Bersalah

Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Pengacara Rafael, Junaedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

Rafael dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya