Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini, Senin (8/1). Peradilan sempat ditunda karena hakim tidak siap.
“Agenda putusan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin (8/1).
Pembacaan putusan Rafael sejatinya dijadwalkan pada Kamis, 4 Januari 2024. Namun, saat itu para majelis menilai masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan materi persidangan untuk memberikan vonis kepada mantan pejabat tajir itu.
Baca juga: Vonis Kasus Rafael Alun Ditunda Sampai 8 Januari
“Jadi, konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung, enggak bisa kami rampungkan semuanya,” ucap Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1) lalu.
Sebelumnya, Rafael meminta dibebaskan oleh majelis hakim atas semua tuduhan yang diberikan kepadanya. Dia menilai udara bebas pantas untuknya karena sudah berjasa bagi negara.
Baca juga: KPK Yakin Rafael Alun Bakal Divonis Bersalah
Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Pengacara Rafael, Junaedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
Rafael dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut. (Z-10)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved