Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyebut pakar hukum Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama Romli diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk menjadi saksi a de charge beberapa waktu lalu.
"Untuk Prof Romli menolak/keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Medcom.id, Selasa, 9 Januari 2024.
Baca juga : Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi Bagi Firli Bahuri
Saat dikonfirmasi terpisah, Romli membenarkan penolakan tersebut. Akademisi atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjadjaran itu mengaku akan mengirimkan surat keberatan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 10 Januari 2024.
"Sudah (menyatakan menolak), besok dikirim (surat penolakan) resmi dengan kurir," ujar Romli.
Romli membeberkan alasan menolak menjadi saksi meringankan Firli. Yakni pernah menjadi ahli untuk Firli saat sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, seseorang yang menjadi saksi meringankan itu adalah saksi fakta.
Baca juga : Yusril Ihza Mahendra Akan Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli
"Yang betul-betul tahu dan alami peristiwa pidana (pemerasan). Saksi ahli bersentuhan dengan konsep hukum terkait tindak pidana pemerasan," ungkap Romli.
Dia hanya bersedia menjadi ahli bukan saksi meringankan. Menurutnya, ahli adalah orang yang akan memaparkan konsep dan teori terjadinya tindak pidana, termasuk dalam hal ini pemerasan.
"Kalau ahli tidak melihat fakta, teorinya gimana, konsepnya gimana mengenai pemerasan gitu ya. Bukan meringankan, ahli nggak boleh meringankan, cerita apa adanya sebagai ahli saja," ucap Romli.
Baca juga : Selain Firli, Polisi Periksa 5 Saksi Lainnya di Bareskrim
Firli mengajukan empat saksi meringankan saat pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Desember 2023. Keempatnya ialah pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai; dan guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita.
Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dilakukan pemeriksaan. Kemudian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan. Lalu, Romli Atmasasmita meminta penundaan pemeriksaan karena kala itu tengah menjadi ahli dalam sidang praperadilan Firli.
Firli mengajukan saksi meringankan yang baru menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat pemeriksaan pada Rabu, 27 Desember 2023. Saksi meringankan itu ialah advokat dan akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga : Firli Bahuri Bakal Ajukan Pengganti Alexander Marwata yang Tolak Jadi Saksi Meringankan
Yusril menyatakan bersedia dan dia akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB, Senin, 15 Januari 2023. Sementara itu, Firli Bahuri belum mengajukan saksi meringankan yang baru pengganti Romli Atmasasmita.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (MGN/Z-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved