Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya menyebut pakar hukum Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama Romli diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk menjadi saksi a de charge beberapa waktu lalu.
"Untuk Prof Romli menolak/keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Medcom.id, Selasa, 9 Januari 2024.
Baca juga : Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi Bagi Firli Bahuri
Saat dikonfirmasi terpisah, Romli membenarkan penolakan tersebut. Akademisi atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjadjaran itu mengaku akan mengirimkan surat keberatan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 10 Januari 2024.
"Sudah (menyatakan menolak), besok dikirim (surat penolakan) resmi dengan kurir," ujar Romli.
Romli membeberkan alasan menolak menjadi saksi meringankan Firli. Yakni pernah menjadi ahli untuk Firli saat sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, seseorang yang menjadi saksi meringankan itu adalah saksi fakta.
Baca juga : Yusril Ihza Mahendra Akan Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli
"Yang betul-betul tahu dan alami peristiwa pidana (pemerasan). Saksi ahli bersentuhan dengan konsep hukum terkait tindak pidana pemerasan," ungkap Romli.
Dia hanya bersedia menjadi ahli bukan saksi meringankan. Menurutnya, ahli adalah orang yang akan memaparkan konsep dan teori terjadinya tindak pidana, termasuk dalam hal ini pemerasan.
"Kalau ahli tidak melihat fakta, teorinya gimana, konsepnya gimana mengenai pemerasan gitu ya. Bukan meringankan, ahli nggak boleh meringankan, cerita apa adanya sebagai ahli saja," ucap Romli.
Baca juga : Selain Firli, Polisi Periksa 5 Saksi Lainnya di Bareskrim
Firli mengajukan empat saksi meringankan saat pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Desember 2023. Keempatnya ialah pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai; dan guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita.
Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dilakukan pemeriksaan. Kemudian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan. Lalu, Romli Atmasasmita meminta penundaan pemeriksaan karena kala itu tengah menjadi ahli dalam sidang praperadilan Firli.
Firli mengajukan saksi meringankan yang baru menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat pemeriksaan pada Rabu, 27 Desember 2023. Saksi meringankan itu ialah advokat dan akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga : Firli Bahuri Bakal Ajukan Pengganti Alexander Marwata yang Tolak Jadi Saksi Meringankan
Yusril menyatakan bersedia dan dia akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB, Senin, 15 Januari 2023. Sementara itu, Firli Bahuri belum mengajukan saksi meringankan yang baru pengganti Romli Atmasasmita.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (MGN/Z-4)
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved