Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TIDAK hanya Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Polda Metro Jaya juga memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini Rabu, 27 Desember 2023.
"Ada pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya juga pada saat yang sama," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).
Pemeriksaan kelima saksi dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. Lokasi yang sama tempat pemeriksaan Firli Bahuri, yakni ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. "(Pemeriksaan) di Bareskrim," ujar Ade.
Baca juga: Firli Bahuri Datang Panggilan Pemeriksaan Lebih Awal
Namun, Ade tidak menyebut sosok kelima saksi tersebut. Pemeriksaan Firli dan para saksi dimulai pukul 10.00 WIB.
Ade menyebut Firli Bahuri telah memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu datang lebih awal dari agenda pemeriksaan pukul 10.00 WIB. "Untuk tersangka FB sudah tiba di gedung Bareskrim sekira pukul 09.30 WIB," ungkap Ade.
Baca juga: Pengacara Akui Apartemen Firli di Dharmawangsa Belum Masuk LHKPN
Firli akan diperiksa soal aset yang tidak masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengakui aset yang tidak masuk LHKPN itu adalah apartemen mewah di Darmawangsa, Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aset ini sempat digeledah Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Desember 2023.
"Ya cuman itu saja apartemen yang kemarin," kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ian menyebut Firli Bahuri akan mengklarifikasi soal aset yang tidak masuk LHKPN itu. Apartemen mewah itu belum masuk LHKPN karena terkendala persyaratan undang-undang. "Masih proses pengikatan saja, jadi belum full, belum sepenuhnya milik beliau. Sehingga, tidak dilaporkan, kan dilaporkan LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau ya, tapi ini kan belum," kata Ian.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved