Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK hanya Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Polda Metro Jaya juga memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini Rabu, 27 Desember 2023.
"Ada pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya juga pada saat yang sama," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).
Pemeriksaan kelima saksi dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. Lokasi yang sama tempat pemeriksaan Firli Bahuri, yakni ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. "(Pemeriksaan) di Bareskrim," ujar Ade.
Baca juga: Firli Bahuri Datang Panggilan Pemeriksaan Lebih Awal
Namun, Ade tidak menyebut sosok kelima saksi tersebut. Pemeriksaan Firli dan para saksi dimulai pukul 10.00 WIB.
Ade menyebut Firli Bahuri telah memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu datang lebih awal dari agenda pemeriksaan pukul 10.00 WIB. "Untuk tersangka FB sudah tiba di gedung Bareskrim sekira pukul 09.30 WIB," ungkap Ade.
Baca juga: Pengacara Akui Apartemen Firli di Dharmawangsa Belum Masuk LHKPN
Firli akan diperiksa soal aset yang tidak masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengakui aset yang tidak masuk LHKPN itu adalah apartemen mewah di Darmawangsa, Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aset ini sempat digeledah Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Desember 2023.
"Ya cuman itu saja apartemen yang kemarin," kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ian menyebut Firli Bahuri akan mengklarifikasi soal aset yang tidak masuk LHKPN itu. Apartemen mewah itu belum masuk LHKPN karena terkendala persyaratan undang-undang. "Masih proses pengikatan saja, jadi belum full, belum sepenuhnya milik beliau. Sehingga, tidak dilaporkan, kan dilaporkan LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau ya, tapi ini kan belum," kata Ian.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved