Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis penjara selama 14 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Rafael bakal ditambah selama tiga bulan.
Baca juga : Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Selain itu, majelis hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp10,07 miliar ke Rafael. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, hakim memerintahkan jaksa untuk merampas harta benda Rafael. Nantinya, barang yang diambil akan dilelang untuk diserahkan ke kas negara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti diganti dengan kurungan tiga tahun,” ucap Suparman.
Baca juga : Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Hukuman itu dinilai pantas untuk Rafael. Pertimbangan meringankan dalam perkaranya yakni Rafael sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) selama 30 tahun.
“(Lalu) terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa tidak pernah dihukum,” ujar Suparman
Sementara itu, pertimbangan memberatkannya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tidak ada pertimbangan memberatkan lain untuk Rafael.
Baca juga : Vonis Rafael Alun Diringankan Karena jadi PNS Lebih dari 30 Tahun
Vonis itu lebih sebanding dari tuntutan jaksa, namun, uang denda, dan penggantinya lebih rendah. Rafael sejatinya dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Rafael meminta hakim untuk memberikan vonis bebas terhadapnya. Dia menilai pantas mendapatkan hak untuk menghirup udara bebas karena telah berjasa bagi negara.
Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” kata Pengacara Rafael, Junaedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024. (MGN/Z-4)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Polisi Prancis selidiki hubungan mantan Menteri Jack Lang dengan Jeffrey Epstein. Geledah kantor IMA terkait dugaan pencucian uang dan perusahaan offshore.
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved