Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Masyarakat saat ini berharap agar kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J cepat tuntas.
Aanggota Polri yang sudah dijatuhi sanksi berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri tidak memiliki hak mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Ibu dari Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berharap agar sidang kasus pembunuhan anaknya nanti dapat mengungkapkan kebenaran.
Yudi mengatakan bahwa sudah muncul sentimen negatif dari publik atas keputusan Febri dan Rasamala menjadi kuasa hukum Sambo dan Putri.
Miko menjelaskan pemantuan pada persidangan Ferdy Sambo untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Putri Candrawathi bisa saja ditahan saat wajib lapor pada Jumat (29/9) atau Senin (3/10). Pasalnya, Putri akan diserahkan ke Kejagung.
Berdasarkan KUHAP, seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum.
Alasannya, Ferdy Sambo telah menyatakan kesediaan mengungkap fakta dalam kasus kematian Brigadir J.
Kejagung menyatakan perkara Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana sudah lengkap. Begitu juga dengan kasus upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Febri mengatakan dia bertemu dengan sambo di ruang tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Saat itu, Febri sedang bernegosiasi tentang permintaan bantuan hukum untuk Putri.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengatakan upaya itu dilakukan untuk mencegah Putri melarikan diri ke luar negeri.
Timsus Polri segera lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21.
. Dua perkara itu adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan upaya menghalangi penyidikan.
Empat tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu adalah Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK dan Rasamala Aritonang.
Selain dijatuhi sanksi administrasi, kata Nurul, perangkat Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Polri saat ini fokus melakukan evaluasi mengenai kesehatan Putri Candrawathi, baik kesehatan fisik maupun psikologis, untuk mengambil langkah lanjutan.
"Jika melihat jeratan hukuman pasal berlapis yang tuntutannya hukuman mati, peluang untuk bebas sama sekali dari jeratan hukuman memang kecil kemungkinannya."
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana berharap agar berkas yang diteliti oleh jaksa tidak lagi dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.
Informasi itu telah dikonfirmasi ke Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.
Sebelumnya ketiga kapolda tersebut sempat diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice terkait penanganan kasus meninggalnya Brigadir Joshua di Rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved