Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KUASA hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menuturkan pihaknya akan mempelajari putusan banding yang diterima oleh kliennya sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, komisi sidang etik telah menolak banding Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," terang Arman kepada wartawan, Selasa (20/9).
Baca juga: Pendeta Gilbert: Kamaruddin Harus Bisa Pertanggungjawabkan Isu Pernikahan Sambo
Selanjutnya, setelah pihaknya mempelajari putusan tersebut, dikatakan Arman, pihaknya akan menempuh langkah hukum selanjutnya. Akan tetapi, Arman tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah hukum seperti apa yang nanti akan ditempuh.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.
Ferdy Sambo tetap diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri setelah bandingnya ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9).
"Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," imbuhnya.
Lewat putusan tersebut, AsSDM Kapolri memiliki waktu lima hari guna mengurus administrasi PTDH Sambo. Agar secara resmi, Sambo dipecat dari Polri.
Pihak Polri telah menegaskan, setelah putusan sidang ini tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengubah putusan. Lantaran, hasil dari sidang tersebut berisifat final lalu mengikat.
"Enggak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat," sebut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9). (OL-1)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved