Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menuturkan pihaknya akan mempelajari putusan banding yang diterima oleh kliennya sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, komisi sidang etik telah menolak banding Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," terang Arman kepada wartawan, Selasa (20/9).
Baca juga: Pendeta Gilbert: Kamaruddin Harus Bisa Pertanggungjawabkan Isu Pernikahan Sambo
Selanjutnya, setelah pihaknya mempelajari putusan tersebut, dikatakan Arman, pihaknya akan menempuh langkah hukum selanjutnya. Akan tetapi, Arman tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah hukum seperti apa yang nanti akan ditempuh.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.
Ferdy Sambo tetap diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri setelah bandingnya ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9).
"Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," imbuhnya.
Lewat putusan tersebut, AsSDM Kapolri memiliki waktu lima hari guna mengurus administrasi PTDH Sambo. Agar secara resmi, Sambo dipecat dari Polri.
Pihak Polri telah menegaskan, setelah putusan sidang ini tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengubah putusan. Lantaran, hasil dari sidang tersebut berisifat final lalu mengikat.
"Enggak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat," sebut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9). (OL-1)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved