Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Berkas Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Masih Diproses

Khoerun Nadif Rahmat
21/9/2022 15:44
Berkas Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Masih Diproses
Irjen Ferdy Sambo(ANTARA FOTO/ ASPRILLA DWI ADHA)

BERKAS administrasi pemecatan Ferdy Sambo masih dalam proses pelengkapan sebelum diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Untuk administrasinya, administrasinya aja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9).

Saat ini, proses pelengkapan berkas tengah disiapkan oleb SSDM Polri setelah dilimpahkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sebelumnya, KKEP telah menolak permohonan banding Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormay (PTDH).

Setelah berkas tersebut telah dirampungkan oleh pihak SSDM Polri, nantinya akan dilanjutkan dengan pelimpahan kepada ke Sekretariat Negara (Setneg) RI guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Abis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan kita serahkan ke pelanggarnya," ucap Dedi.

Terdapat aturan pemberhentian oleh Presiden seperti yang tertuang dalam Kepres RI Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 29 poin satu.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sambut Positif Penolakan Banding Ferdy Sambo

Diketahui, sebelumnya, Polri melalui KKEP telah menolak banding Sambo perihal putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi PTDH.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).

"Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," imbuh Agung.

Komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika terhadap Sambo yang telah melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela.

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," pungkasnya.(OL-5).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya