Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BERKAS administrasi pemecatan Ferdy Sambo masih dalam proses pelengkapan sebelum diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Untuk administrasinya, administrasinya aja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9).
Saat ini, proses pelengkapan berkas tengah disiapkan oleb SSDM Polri setelah dilimpahkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sebelumnya, KKEP telah menolak permohonan banding Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormay (PTDH).
Setelah berkas tersebut telah dirampungkan oleh pihak SSDM Polri, nantinya akan dilanjutkan dengan pelimpahan kepada ke Sekretariat Negara (Setneg) RI guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Abis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan kita serahkan ke pelanggarnya," ucap Dedi.
Terdapat aturan pemberhentian oleh Presiden seperti yang tertuang dalam Kepres RI Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 29 poin satu.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Sambut Positif Penolakan Banding Ferdy Sambo
Diketahui, sebelumnya, Polri melalui KKEP telah menolak banding Sambo perihal putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi PTDH.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).
"Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," imbuh Agung.
Komisi banding juga menjatuhkan sanksi etika terhadap Sambo yang telah melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela.
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," pungkasnya.(OL-5).
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
PELAKU penabrak mobil Patwal dan pemukul anggota Polres Kendal, Jawa Tengah, diketahui bernama Budi Hartono, 52, yang dipecat dari TNI pada 2018.
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada
Tersangka Robig telah menjalani sidang etik dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Atas putusan itu, semuanya mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan pemecatan itu, Bintoro menyatakan banding.
SEMBILAN anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved