Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JAJARAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) akan menentukan sikap terhadap berkas perkara Ferdy Sambo dkk dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Sejauh ini, berkas masih dalam proses penelitian.
"Insyaallah minggu depan kami akan menentukan sikap," ujar Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda JAM-Pidum Agnes Triani kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9).
Baca juga: Pasca-Bertemu, Cak Imin dan Prabowo Sepakat Buka Opsi Perlebar Koalisi
Kendati demikian, Agnes masih enggan memastikan apakah sikap yang diambil pihaknya nanti menyatakan berkas tersebut lengkap sehingga proses tahap II bisa segera dilaksanakan.
"Kita lihat dulu. Selasa saya kabari," singkatnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana berharap agar berkas yang diteliti oleh jaksa tidak lagi dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Menurut Ketut, pihaknya dan penyidik terus berkoordinasi agar penanganan perkara tersebut berjalan cepat.
"Penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif, komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," jelas Ketut.
Selain Sambo, Kejagung turut menerima berkas perkara atas nama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana.
Adapun berkas perkara obstruction of justice tercatat atas nama Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved