Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENELITI dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menanggapi isu 'Kakak Asuh' di balik melejitnya karier serta usaha meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Itu memang problem lama di kepolisian. Intinya karena tidak ada merit system," sebut Bambang saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/9).
Bambang mengatakan bahwa manajemen serta aturan terkait promosi dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) memang sudah ada, akan tetapi tidak berjalan dengan baik.
"Pengembangan SDM hanya berdasar kedekatan, bisa karena relasi kedaerahan, reliji, politik, dan kapital alias setoran. Akibatnya, penempatan seseorang pada jabatan-jabatan strategis diisi bukan oleh orang yang kompeten, kapabel, dan tentunya jauh dari integritas,"
Dengan adanya dugaan Kakak Asuh inilah, kata Bambang, anggota Polri seperti FS memiliki tahapan karier yang begitu cepat. Ia juga menyinggung bahwa dengan pengangkatan Sambo menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tentu ada sebuah rekomendasi dari seseorang.
Baca juga: Ini Kata Polri Soal Brigjen Hendra Gunakan Private Jet
"Jadi Kakak Asuh dalam konteks karier FS ini tentunya adalah orang yang memberikan rekomendasi FS dan mengangkatnya sebagai Kadiv Propam," ujarnya.
Sedangkan untuk isu Kakak Asuh yang mencoba membantu Sambo dalam meringankan hukuman atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bagi Bambang, hal tersebut pasti dilakukan oleh orang yang memiliki kedekatan dengan Sambo.
"Soal ada upaya untuk membantu meringankan FS dari ancaman hukuman berat itu pasti akan dilakukan oleh orang-orang yang merasa dekat atau pernah dibantu FS," katanya.
Bambang pun menjelaskan, dengan mencuatnya isu Kakak Asuh ini seharusnya pihak kepolisian bisa bertindak secara profesional dan tegas menangani perkara ini.
"Problemnya lagi-lagi, apakah Kapolri mau profesional dan bertindak tegas atau masih maju mundur untuk memutus lingkaran problematika kepolisian turun temurun itu. Kalau masih maju mundur artinya tidak memanfaatkan ini sebagai momentum bersih-bersih dan penataan kelembagaan kepolisian yang lebih baik," pungkasnya. (OL-16)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved