Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Surat Putusan Banding Keluar, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Siti Yona Hukmana
23/9/2022 14:17
Surat Putusan Banding Keluar, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo(Medcom.id/Siti Yona H)

MANTAN Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) telah menerima surat putusan banding. Jenderal bintang dua itu pun resmi dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Hasil komunikasi Kepala Biro Penanggung jawab Profesi (Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto), petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

Dedi memastikan surat putusan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara itu telah diterima Ferdy Sambo. Surat diberikan langsung ke tangan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu.

"Artinya, yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," ujar Dedi.

Dedi mengatakan pemberian surat putusan itu pertanda Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Sebab, Polri tidak mengadakan seremonial pemecatan tidak hormat.

"FS (terima langsung surat). Setelah diterima nanti ada tanda terimanya bukti ke Wabprof Propam," ungkap jenderal bintang dua itu.

Baca juga:  Soal Isu Kakak Asuh Ferdy Sambo, Pengamat: Problem Lama di Kepolisian

Saat ini, imbuh Dedi, Sumber Daya Manusia (SDM) Polri masih memproses administrasi berkas pemecatan. Proses administrasi disebut tidak sampai kepada Presiden Joko Widodo melainkan cukup ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sekretaris militer (sekmil).

Nanti, sekmil tanda tangan surat keputusan pemecatan dan diserahkan ke SDM. Barulah SDM menyerahkan lagi surat keputusan pemecatan tersebut kepada Ferdy Sambo.

"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan mengubah subtansi hanya proses administrasi aja," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya