Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MANTAN Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) telah menerima surat putusan banding. Jenderal bintang dua itu pun resmi dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Hasil komunikasi Kepala Biro Penanggung jawab Profesi (Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto), petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Dedi memastikan surat putusan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara itu telah diterima Ferdy Sambo. Surat diberikan langsung ke tangan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu.
"Artinya, yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," ujar Dedi.
Dedi mengatakan pemberian surat putusan itu pertanda Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Sebab, Polri tidak mengadakan seremonial pemecatan tidak hormat.
"FS (terima langsung surat). Setelah diterima nanti ada tanda terimanya bukti ke Wabprof Propam," ungkap jenderal bintang dua itu.
Baca juga: Soal Isu Kakak Asuh Ferdy Sambo, Pengamat: Problem Lama di Kepolisian
Saat ini, imbuh Dedi, Sumber Daya Manusia (SDM) Polri masih memproses administrasi berkas pemecatan. Proses administrasi disebut tidak sampai kepada Presiden Joko Widodo melainkan cukup ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sekretaris militer (sekmil).
Nanti, sekmil tanda tangan surat keputusan pemecatan dan diserahkan ke SDM. Barulah SDM menyerahkan lagi surat keputusan pemecatan tersebut kepada Ferdy Sambo.
"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan mengubah subtansi hanya proses administrasi aja," pungkasnya.(OL-5)
PELAKU penabrak mobil Patwal dan pemukul anggota Polres Kendal, Jawa Tengah, diketahui bernama Budi Hartono, 52, yang dipecat dari TNI pada 2018.
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada
Tersangka Robig telah menjalani sidang etik dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Atas putusan itu, semuanya mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan pemecatan itu, Bintoro menyatakan banding.
SEMBILAN anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved