Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
Perlindungan Data Pribadi sudah mendapat dukungan dari pemerintah untuk segera diimplementasikan.
Abdul Kharis Almasyhari menegaskan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi komitmen dalam rangka melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia.
Selain sanksi denda, pemerintah juga sedang mengatur opsi tuntutan perdata bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi.
Tanpa adanya reformulasi NIP, risiko pencurian identitas dapat terus berlangsung.
KASUS pencurian data pribadi hingga peretasan akun media sosial semakin sering terjadi.
Ragam tingkat pemahaman masyarakat hingga pemangku kepentingan menjadi tantangan krusial pembahasan beleid Perlindungan Data Pribadi (PDP).
APLIKASI pertama buatan Indonesia Muslimapp.id, menyatakan menjamin keamanan dan kerahasiaan data base para penggunanya.
"Sudah seharusnya masyarakat memahami bahwa data pribadi tidak seharusnya dibagikan ke pihak lain apalagi data sensitif dan kode autentikasi saat bertransaksi,"
Kehadiran RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dinilai menjadi jawaban melindungi masyarakat guna mengantisipasi perkembangan teknologi yang semakin cepat.
Perlindungan data pribadi sering menjadi rancu dengan pelindungan data karena sama sekali tidak berhubungan dengan hak kemerdekaan individu yang harus dilindungi negara.
"Bila kita tidak siap dalam melindungi data pribadi setiap warga negara kita akan menghadapi ancaman sebagai negara dari sisi pertahanan dan keamanan."
Diantaranya terkait kewajiban dan tanggung jawab pengelola data agar diatur dengan tegas;
"Kita lakukan SOAR atau otomasi karena semakin besar suatu kompleksitas pada bisnis dan data yang di-manage maka perlu otomasi sehingga tak hanya manusia yang menjaga tapi juga komputer."
Namun, di lapangan banyak pelaku ekonomi justru menyalahgunakan data privasi tanpa izin pemiliknya.
Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengupayakan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) rampung antara akhir Oktober 2020 dan maksimal awal November 2020 ini.
SEBAGIAN pengguna internet dan aplikasi di Asia Pasifik masih terfokus pada kenyamanan dan pengalaman pengguna saat berselancar
Lembaga atau otoritas pengawas independen dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai sebagai hal yang tidak bisa ditinggalkan.
KreditPlus menyatakan mereka segera menginvestigasi sistem internal setelah muncul pemberitaan data nasabah mereka bocor. Namun jumlah data yang dibobol belum bisa dipastikan.
Undang-undang itu pun sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 yang ditargetkan rampung pada Oktober mendatang.
Christina mengatakan, sejauh ini semua kalangan sepandapat, bahwa Indonesia memang sangat membutuhkan aturan perundang-undangan terkait perlindungan data.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved