Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI dan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) secara komprehensif. Jika telah disahkan, UU PDP akan dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (2/4).
Sebelumnya pernyataan yang sama juga disampaikan Meutya Hafid saat menjadi keynote speaker dalam acara Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Milenial Cerdas Melindungi Data Pribadi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (29/3).
Dalam acara yang diikuti para peserta dari mahasiswa di wilayah Sumatera Utara itu hadir pula Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dan Tech and Digital Comunity Expert, Muhammad Fikri.
Menurut Meutya Hafid, meski perlindungan atas data pribadi telah ada di dalam 32 undang-undang sektoral, namun hingga saat ini, belum ada satupun undang-undang yang secara komprehensif mampu memberikan kepastian perlindungan atas data pribadi.
"Dari 180 lebih negara di dunia, 126 negara telah memiliki legislasi perlindungan data pribadi termasuk negara-negara ASEAN seperti Singapura, Filipina, Malaysia, dan Thailand. Untuk itu penyusunan RUU PDP di Indonesia tergolong mendesak," ujarnya.
Pemerintah sendiri berpandangan, RUU PDP akan menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi dan jaminan perlindungan hak subjek data, serta menyediakan prinsip-prinsip dan syarat sah dalam pemrosesan data pribadi yang harus ditaati pengendali dan pemroses data pribadi.
"RUU PDP akan menjadi instrumen hukum kunci dalam pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi yang masih banyak terjadi dan menjadi tantangan bersama," kata Semuel Pangerapan.
Di samping itu, lanjut Semuel Pangerapan, RUU PDP akan mempercepat pembangunan ekosistem ekonomi digital dan meningkatkan iklim investasi yang aman dengan memberikan kepastian hukum bagi industri dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Namun yang lebih penting, kata Meutya Hafid, perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
"Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi berdasarkan UUD Tahun 1945," katanya.
Di samping itu, Meutya Hafid yang juga Ketua DPP Partai Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) juga mendorong pentingnya perlindungan data pribadi bagi generasi muda Indonesia atau kalangan milenial melalui edukasi dan sosialisasi. Apalagi generasi milenial sangat erat dengan kehadiran teknologi.
"Untuk mendukung persiapan generasi emas 2045, maka perlindungan terhadap milenial dari berbagai kejahatan termasuk kejahatan siber, perlu untuk dilakukan," ujarnya. (RO/OL-09)
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Untuk dua minggu ke depan, tercatat 257 WNI yang telah membeli tiket penerbangan ke Indonesia.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
WNI yang memerlukan dokumen perjalanan sementara dan telah memperoleh fasilitasi keringanan denda keimigrasian juga disebut membeli tiket kepulangan secara mandiri.
WNI yang terbukti dengan kesadaran penuh terlibat dalam praktik penipuan daring tetap harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
ISU viral mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung menjadi tentara aktif Amerika Serikat memunculkan pertanyaan serius soal hukum kewarganegaraan.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved