Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI dan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) secara komprehensif. Jika telah disahkan, UU PDP akan dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (2/4).
Sebelumnya pernyataan yang sama juga disampaikan Meutya Hafid saat menjadi keynote speaker dalam acara Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Milenial Cerdas Melindungi Data Pribadi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Senin (29/3).
Dalam acara yang diikuti para peserta dari mahasiswa di wilayah Sumatera Utara itu hadir pula Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dan Tech and Digital Comunity Expert, Muhammad Fikri.
Menurut Meutya Hafid, meski perlindungan atas data pribadi telah ada di dalam 32 undang-undang sektoral, namun hingga saat ini, belum ada satupun undang-undang yang secara komprehensif mampu memberikan kepastian perlindungan atas data pribadi.
"Dari 180 lebih negara di dunia, 126 negara telah memiliki legislasi perlindungan data pribadi termasuk negara-negara ASEAN seperti Singapura, Filipina, Malaysia, dan Thailand. Untuk itu penyusunan RUU PDP di Indonesia tergolong mendesak," ujarnya.
Pemerintah sendiri berpandangan, RUU PDP akan menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi dan jaminan perlindungan hak subjek data, serta menyediakan prinsip-prinsip dan syarat sah dalam pemrosesan data pribadi yang harus ditaati pengendali dan pemroses data pribadi.
"RUU PDP akan menjadi instrumen hukum kunci dalam pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi yang masih banyak terjadi dan menjadi tantangan bersama," kata Semuel Pangerapan.
Di samping itu, lanjut Semuel Pangerapan, RUU PDP akan mempercepat pembangunan ekosistem ekonomi digital dan meningkatkan iklim investasi yang aman dengan memberikan kepastian hukum bagi industri dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Namun yang lebih penting, kata Meutya Hafid, perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
"Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi berdasarkan UUD Tahun 1945," katanya.
Di samping itu, Meutya Hafid yang juga Ketua DPP Partai Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) juga mendorong pentingnya perlindungan data pribadi bagi generasi muda Indonesia atau kalangan milenial melalui edukasi dan sosialisasi. Apalagi generasi milenial sangat erat dengan kehadiran teknologi.
"Untuk mendukung persiapan generasi emas 2045, maka perlindungan terhadap milenial dari berbagai kejahatan termasuk kejahatan siber, perlu untuk dilakukan," ujarnya. (RO/OL-09)
PERKEMBANGAN konflik di Timur Tengah menunjukkan eskalasi yang semakin meluas. Situasi tersebut juga memunculkan kekhawatiran terhadap nasib warga negara Indonesia (WNI)
KEMENTERIAN Luar Negeri atau Kemlu RI mulai melaksanakan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran secara bertahap menyusul eskalasi ketegangan yang meningkat di kawasan Timur Tengah.
Setelah hampir dua bulan dalam penyanderaan, empat Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang diculik perompak di perairan Gabon akhirnya dibebaskan.
PULUHAN WNI yang mengikuti tur ziarah dilaporkan tertahan di Amman, Yordania, akibat penutupan ruang udara di kawasan tersebut, minta evakuasi pembatalan penerbangan
AMERIKA Serikat dan Israel menyerang Iran, negara di Timur Tengah. Turki yang berbatasan langsung dengan timur tengah mendorong diplomasi, WNI diminta waspada
Eskalasi konflik Timur Tengah yang melibatkan Iran dan Amerika Serikat semakin meluas dan berdampak pada sejumlah negara Teluk.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved