Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dalam rancangannya, perusahaan-perusahaan yang terbukti kedapatan memiliki data pribadi seseorang tanpa izin dapat dikenakan sanksi mencapai Rp1 triliun.
"Agar ada kehati-hatian bagi siapapun yang ingin menyalahgunakan data pribadi kita," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A Pangerapan saat mengikuti Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PDP bersama Komisi I DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/1).
Semuel menjelaskan, selain sanksi denda, pemerintah juga sedang mengatur opsi tuntutan perdata bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi. Oleh karena itu, keberadaan UU PDP amat dibutuhkan di era digital saat ini. "Semakin lama disahkan semakin banyak masyarkat yang akan dirugikan," ungkapnya.
UU PDP akan mengatur penggunaan data pribadi berbasiskan legalisasi yang jelas. Tanpa legalisasi yang resmi dari pemerintah, perusahaan yang sudah telanjur memiliki data pribadi orang lain wajib menghapus data tersebut.
"UU ini mengatur setiap orang yang menggunakan data pribadi harus berdasarkan legal basis yang jelas, termasuk siapa pun yang mendapatkan data pribadi sebelum UU PDP ada, wajib menghapus data tersebut," ujarnya. (OL-14)
Sebanyak 88,5% serangan bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) dari berbagai akun daring.
Di tengah kondisi tersebut, teknologi pemantauan skor kredit seperti SkorKu menjadi relevan.
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
Bot berbasis AI di media sosial dan aplikasi perpesanan menyamar sebagai pengguna asli, melibatkan korban dalam percakapan berkepanjangan untuk membangun kepercayaan.
Ia menyebut, kebocoran data pribadi warga yang berulang di berbagai platform digital menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak privasi masyarakat.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform X dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved