Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dalam rancangannya, perusahaan-perusahaan yang terbukti kedapatan memiliki data pribadi seseorang tanpa izin dapat dikenakan sanksi mencapai Rp1 triliun.
"Agar ada kehati-hatian bagi siapapun yang ingin menyalahgunakan data pribadi kita," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A Pangerapan saat mengikuti Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PDP bersama Komisi I DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/1).
Semuel menjelaskan, selain sanksi denda, pemerintah juga sedang mengatur opsi tuntutan perdata bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi. Oleh karena itu, keberadaan UU PDP amat dibutuhkan di era digital saat ini. "Semakin lama disahkan semakin banyak masyarkat yang akan dirugikan," ungkapnya.
UU PDP akan mengatur penggunaan data pribadi berbasiskan legalisasi yang jelas. Tanpa legalisasi yang resmi dari pemerintah, perusahaan yang sudah telanjur memiliki data pribadi orang lain wajib menghapus data tersebut.
"UU ini mengatur setiap orang yang menggunakan data pribadi harus berdasarkan legal basis yang jelas, termasuk siapa pun yang mendapatkan data pribadi sebelum UU PDP ada, wajib menghapus data tersebut," ujarnya. (OL-14)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Columbia University mengumumkan telah mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump, untuk memulihkan pendanaan federal yang sempat dihentikan.
Chelsea dijatuhi denda €31 Juta oleh UEFA, karena pelanggaran finansial.
Sembilan laga Manchester City pada musim lalu dimulai terlambat dengan yang paling parah adalah di babak kedua laga Manchester derby pada Desember 2024, yang telat selama 2 menit dan 24 detik.
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved