Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dalam rancangannya, perusahaan-perusahaan yang terbukti kedapatan memiliki data pribadi seseorang tanpa izin dapat dikenakan sanksi mencapai Rp1 triliun.
"Agar ada kehati-hatian bagi siapapun yang ingin menyalahgunakan data pribadi kita," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A Pangerapan saat mengikuti Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PDP bersama Komisi I DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/1).
Semuel menjelaskan, selain sanksi denda, pemerintah juga sedang mengatur opsi tuntutan perdata bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi. Oleh karena itu, keberadaan UU PDP amat dibutuhkan di era digital saat ini. "Semakin lama disahkan semakin banyak masyarkat yang akan dirugikan," ungkapnya.
UU PDP akan mengatur penggunaan data pribadi berbasiskan legalisasi yang jelas. Tanpa legalisasi yang resmi dari pemerintah, perusahaan yang sudah telanjur memiliki data pribadi orang lain wajib menghapus data tersebut.
"UU ini mengatur setiap orang yang menggunakan data pribadi harus berdasarkan legal basis yang jelas, termasuk siapa pun yang mendapatkan data pribadi sebelum UU PDP ada, wajib menghapus data tersebut," ujarnya. (OL-14)
DI Indonesia, kasus kebocoran data pribadi sebetulnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sekali-dua kali terjadi kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan para peretas.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Kebocoran data menimpa pegiat media sosial Denny Siregar dan dia tak terima data pribadinya dibocorkan oleh akun anonim dari media sosial twitter.
Warga bisa melaporkan provider ke polisi bila terbukti ada oknum sipil bukan penegak hukum yang sengaja membocorkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah mengungkapkan beberapa cara untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi yang diretas dari telepon seluler
Penangkapan dilakukan di ruko GraPARI Rungkut Jalan Insinyur Soekarno Ruko nomor 2 B Rungkut Surabaya.
Diduga dipengaruhi alkohol, pria asal Selandia Baru loncat ke Air Mancur Trevi. Ia didenda 500 euro (sekitar Rp8,2 juta) dan dilarang mengunjungi landmark itu seumur hidup.
Pengadilan menyebutkan sang striker yang berusia 22 tahun itu diperintahkan membayar denda 3,5 juta dinar Serbia (Rp500 juta) dalam jangka waktu satu bulan demi menghindari penjara.
Bagi orang Uruguay seperti Cavani, panggilan negrito jamak digunakan untuk menyatakan keakraban, tetapi tetap saja bisa menimbulkan interpretasi yang menyinggung rasialisme.
Komite Disipilin (Komdis) PSSI menghukum denda sebesar Rp25 juta terhadap Osas Saha yang melakukan aksi tak terpuji saat laga kontra Persikabo 1973 dalam pekan kelima BRI Liga 1 2022/2023.
Federasi sepak bola Kroasia diharuskan membayar denda sebesar 5.000 franc atau sekira 830 juta rupiah.
DFB telah membuka investigasi pada Minggu (19/2) setelah Nagelsmann menyerbu ruang ganti wasit di Gladbach seusai pertandingan pada Sabtu (18/2) pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved