Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BADAN Reserse Kriminal Polri akan membentuk tim untuk mengusut kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan pihaknya juga akan melibatkan personel Polda Metro Jaya.
"Telah dibentuk tim terkait kebocoran data, dibantu juga ada dari PMJ (Polda Metro Jaya) dan Laboratorium Forensik," kata Slamet, ketika dihubungi, Sabtu, (22/5).
Sebelumnya, data 279 juta penduduk Indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan di situs raidsforum.com. Data tersebut mencakup nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, email, nama, alamat, hingga gaji.
Data dijual oleh pengguna forum dengan nama id 'Kotz'. Oknum tersebut mengatakan bahwa data yang diperjualbelikan termasuk data penduduk yang sudah meninggal.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Antisipasi Kebocoran Data Pribadi
Terkait dugaan jual beli data tersebut, Slamet mengatakan pihaknya telah melayangkan pemeriksaan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
"Saya panggil klarifikasi pada Senin, 24 Mei 2021," ujarnya.
Slamet menyebut, pihak Dit Siber Bareskrim Polri akan melakukan konfirmasi kepada Dirut BPJS Kesehatan terkait dengan teknis pengoperasian data di lembaga itu.
"Konfirmasi, siapa yang mengoperasikan data lanjut digital forensik," ujar Slamet. (OL-4)
Publik khawatirkan isu kemanan data BAIS usai dugaan kebocoran data oleh hacker
Sistem Informasi Geografis (GIS) menunjukkan manfaat sebagai teknologi inti dalam penerapan strategi yang didasarkan pada data untuk merespons tantangan berbagai sektor industri.
Kementerian Komunikasi dan Informatika masih terus melakukan penelurusan atas kasus dugaan kebocoran data paspor milik 34 juta warga negara Indonesia.
Sebanyak 34 juta data paspor Indonesia diduga dibocorkan dan diperjualbelikan. Informasi tersebut diungkap oleh praktisi keamanan siber Teguh Aprianto melalui cuitan di akun Twitternya.
SANTER isu sosok peretas atau hacker dengan nama Bjorka membocorkan data milik sejumlah instansi pemerintah. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan diduga menjadi korbannya.
Google dan Facebook telah dikenai sanksi tahun lalu dengan denda masing-masing 150 juta dan 60 juta euro untuk pelanggaran serupa.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved