Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi komitmen dalam rangka melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia.
Komitmen itu dibuktikan dengan telah dibahasnya 194 dari total 317 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari 15 Bab dan 72 Pasal dalam RUU usulan pemerintah tersebut.
“Komitmen kami bahwa Komisi I ingin betul bahwa data pribadi seluruh masyarakat Indonesia harus dilindungi semaksimal mungkin. Ada banyak hal tentunya ke depan pembahasannya juga alot,” jelas Abdul Kharis saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema ‘Politik Hukum Terhadap Pelindungan Data Pribadi’.
FGD yang dilaksanakan di Aula FH UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021) ini terselenggara atas kerja sama Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Turut dihadiri Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul, Guru Besar Fakultas Ilmu Komunikasi UI Yudho Giri Sucahyo dan Dosen Fakultas Hukum (FH UI).
Diketahui, RUU PDP merupakan usulan dari pemerintah kepada DPR yang dituangkan melalui Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020.
Presiden Joko Widodo dalam surat tersebut menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama Komisi I DPR RI membahas terkait RUU PDP tersebut.
Ketua Panja RUU PDP ini menjelaskan adapun DIM yang belum selesai dibahas adalah yang menyangkut DIM Usulan Perubahan Substansial. DIM Substansial ini berkaitan pula dengan DIM yang lain sehingga jika sudah selesai dibahas, maka DIM terkait dengannya akan lebih mudah disepakati.
“Ketika kita membahas subjek data, ternyata kaitannya banyak sekali. Kaitannya dengan kewajiban subjek, dan seterusnya. Kalau ada hak juga ada kewajiban di sisi yang lain semua yang berkaitan dengan subjek data dibahas panjang lebar dan sampai 20 Januari 2021, terakhir belum bisa disepakati DIM yang berkaitan dengan subjek data,” ujar politikus PKS ini.
Selain terkait Hak dan Kewajiban Subjek Data beserta ruang lingkupnya, isu-isu krusial RUU PDP lainnya adalah pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, transfer data pribadi, dan badan/lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Edmon Karim menilai pelindungan data pribadi dalam ekonomi digital harus diperkuat, seiring dengan Indonesia menuju industri 4.0 dan society 5.0.
“Adalah kurang tepat bahwa masyarakat beranggapan Indonesia memiliki kekosongan hukum terkait perlindungan data pribadi, regulasinya memang ada saat ini melalui PP No. 71/2019 dan PP No. 80/2019. Tetapi, penguatan melalui pembuatan RUU PDP tentunya baik bagi masyarakat karena dapat mengharmonisasi ketentuan sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya. (RO/OL-09)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
UI menegaskan dominasinya di tingkat nasional sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu kekuatan utama di Asia Tenggara dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject 2026.
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menyatakan bahwa capaian ini merupakan buah dari transformasi pendidikan, riset, dan kolaborasi global yang dilakukan secara berkelanjutan.
Pemeringkatan ini mengevaluasi institusi berdasarkan tiga kriteria utama: Kedalaman Kurikulum (45%), Kredibilitas Institusi (35%), dan Dukungan Ekosistem (20%).
KEBIJAKAN pembatasan media sosial bagi anak melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Kerja sama ini merupakan langkah penting bagi UI untuk memperkuat perannya sebagai kampus unggul dan berdampak luas. “
Ke depan, UI berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang semakin baik, andal, dan responsif melalui evaluasi serta penyempurnaan berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved