Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Advokasi Peduli Komunikasi Indonesia, Fista Sambuari menyayangkan munculnya pembocoran data BPJS Kesehatan karena ketidakseriusan Menkominfo untuk mendorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Dari tahun lalu kami sudah mendorong Menkominfo untuk segera serius untuk mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, tapi mana realisasinya" kata Fista dalam keterangannya, Minggu (23/5).
Baca juga: Cegah Kecurangan Vaksinasi, Komunikasi Publik Harus Ditingkatkan
Dia menyebut padahal apabila sudah ada payung hukum Perlindungan Data Pribadi tidak perlu ada klarifikasi lagi seperti yang telah dilakukan BPJS Kesehatan dengan Menkominfo maupun dengan Bareskrim.
"Kalau sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi langsung saja kan Kepolisian tindak, yah kalau terjadi pembocoran data pada institusi yah otomatis yang harus bertanggung jawab adalah Direksi," ujar Fista
Fista menerangkan, dalam RUU Perlindungan Data Pribadi Pasal 41 disebutkan Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungjawabannya dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan perlindungan data pribadi.
"Pengendali data pribadi itu ya setiap orang, badan publik, organisasi/institusi (Pasal 23)," terangnya.
Dibanding Menkominfo blokir internet di wilayah tertentu mendorong pengesahan RUU Data Pribadi lebih penting karena kebocoran data pribadi di Indonesia sangat sering terjadi.
"Berhubung RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan maka Kepolisan tetap berpedoman pada UU ITE khusus nya mengenai Intersepsi yang merugikan publik," pungkas Fista. (H-3)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Sebanyak 88,5% serangan bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) dari berbagai akun daring.
Di tengah kondisi tersebut, teknologi pemantauan skor kredit seperti SkorKu menjadi relevan.
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
Bot berbasis AI di media sosial dan aplikasi perpesanan menyamar sebagai pengguna asli, melibatkan korban dalam percakapan berkepanjangan untuk membangun kepercayaan.
Ia menyebut, kebocoran data pribadi warga yang berulang di berbagai platform digital menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak privasi masyarakat.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved