Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Data Bocor,Menkominfo Ditagih Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Ferdian Ananda Majni
23/5/2021 14:16
Data Bocor,Menkominfo Ditagih Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
Sejumlah warga mengantre untuk memperbaharui data peserta BPJS di Kantor BPJS Cabang Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (4/1/2021).(ANTARA/JOJON)

Anggota Advokasi Peduli Komunikasi Indonesia, Fista Sambuari menyayangkan munculnya pembocoran data BPJS Kesehatan karena ketidakseriusan Menkominfo untuk mendorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Dari tahun lalu kami sudah mendorong Menkominfo untuk segera serius untuk mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, tapi mana realisasinya" kata Fista dalam keterangannya, Minggu (23/5).

Baca juga: Cegah Kecurangan Vaksinasi, Komunikasi Publik Harus Ditingkatkan

Dia menyebut padahal apabila sudah ada payung hukum Perlindungan Data Pribadi tidak perlu ada klarifikasi lagi seperti yang telah dilakukan BPJS Kesehatan dengan Menkominfo maupun dengan Bareskrim.

"Kalau sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi langsung saja kan Kepolisian tindak, yah kalau terjadi pembocoran data pada institusi yah otomatis yang harus bertanggung jawab adalah Direksi," ujar Fista

Fista menerangkan, dalam RUU Perlindungan Data Pribadi Pasal 41 disebutkan Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungjawabannya dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan perlindungan data pribadi.

"Pengendali data pribadi itu ya setiap orang, badan publik, organisasi/institusi (Pasal 23)," terangnya.

Dibanding Menkominfo blokir internet di wilayah tertentu mendorong pengesahan RUU Data Pribadi lebih penting karena kebocoran data pribadi di Indonesia sangat sering terjadi.

"Berhubung RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan maka Kepolisan tetap berpedoman pada UU ITE khusus nya mengenai Intersepsi yang merugikan publik," pungkas Fista. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya