Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
Anggota Advokasi Peduli Komunikasi Indonesia, Fista Sambuari menyayangkan munculnya pembocoran data BPJS Kesehatan karena ketidakseriusan Menkominfo untuk mendorong pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Dari tahun lalu kami sudah mendorong Menkominfo untuk segera serius untuk mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, tapi mana realisasinya" kata Fista dalam keterangannya, Minggu (23/5).
Baca juga: Cegah Kecurangan Vaksinasi, Komunikasi Publik Harus Ditingkatkan
Dia menyebut padahal apabila sudah ada payung hukum Perlindungan Data Pribadi tidak perlu ada klarifikasi lagi seperti yang telah dilakukan BPJS Kesehatan dengan Menkominfo maupun dengan Bareskrim.
"Kalau sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi langsung saja kan Kepolisian tindak, yah kalau terjadi pembocoran data pada institusi yah otomatis yang harus bertanggung jawab adalah Direksi," ujar Fista
Fista menerangkan, dalam RUU Perlindungan Data Pribadi Pasal 41 disebutkan Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungjawabannya dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan perlindungan data pribadi.
"Pengendali data pribadi itu ya setiap orang, badan publik, organisasi/institusi (Pasal 23)," terangnya.
Dibanding Menkominfo blokir internet di wilayah tertentu mendorong pengesahan RUU Data Pribadi lebih penting karena kebocoran data pribadi di Indonesia sangat sering terjadi.
"Berhubung RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan maka Kepolisan tetap berpedoman pada UU ITE khusus nya mengenai Intersepsi yang merugikan publik," pungkas Fista. (H-3)
Dewi Rhomadi Ani tetap menjadi peserta JKN meski suaminya terkena PHK. Ia merasakan langsung manfaat BPJS Kesehatan.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, memastikan pihaknya akan memanggil Kementerian Kesehatan untuk membahas rencana iuran BPJS Kesehatan naik 2026
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, melemparkan isu terkait naiknya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pipri hanya diperbolehkan menangani dan melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM. Di poli ini, pasien hanya bisa membayar mandiri sebesar minimal Rp4 juta untuk pemeriksaan echo jantung
Ketersediaan obat yang sesuai kebutuhan medis semua penyakit yang ada di Indonesia juga menjadi harapan utama bagi kesembuhan para pasien.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
PERKEMBANGAN teknologi yang begitu pesat khususnya di dunia perbankan telah berhasil membawa kemudahan dalam bertransaksi, namun memunculkan risiko kejahatan siber
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved