Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Cegah Kecurangan Vaksinasi, Komunikasi Publik Harus Ditingkatkan

Atalya Puspa
23/5/2021 11:30
Cegah Kecurangan Vaksinasi, Komunikasi Publik Harus Ditingkatkan
Polisi menggiring tersangka penjualan vaksin covid-19 ilegal saat rilis kasus di Polda Sumatra Utara, Medan, Jumat (21/5/2021).(ANTARA/Irsan Mulyadi )

Selain meningkatkan pengawasan dalam berjalannya program vaksinasi covid-19 agar tidak menimbulkan kecurangan, pemerintah juga harus berbenah diri dengan memperbaiki cara komunikasi kepada publik. Hal tersebut dilakukan agar publik memiliki pemahaman yang utuh sehingga dapat menekan potensi kecurangan yang muncul.

"Komunikasi risiko harus diperbaiki pemerintah di setiap sektor. Sehingga masyrakat paham apa dan bagaimana sebenarnya program vaksinasi. Karena dengan adanya kecurangan, ini membuktikan bahwa ada yang belum jelas, sehingga dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," kata epidemiolog Dicky Budiman saat dihubungi, Minggu (23/5).

Baca juga: Pakar UGM: Pengendalian Covid-19 NonObat Efektif Tekan Kasus Baru

Baca juga: Kerja Sama dan Kepatuhan Efektif Tekan Laju Covid-19

Ia menyatakan, potensi kecurangan dalam program vaksinasi jelas ada. Mulai dari potensi muculnya vaksin dan sertifikat palsu, hingga penjualan vaksin secara ilegal. Pasalnya, kebutuhan masyarakat akan vaksin tergolong tinggi. Hal itu berbanding terbalik dengan ketersediaan vaksin yang masih minim.

"Inilah yang berpotensi timbul penyalahgunaan. Apalagi di Indonesia kita lihat masih minim quality control. Dari kemarin adanya rapid test bekas, ini menunjukan bahwa kita mengalami krisi profesionalisme pelayanan publik," bebernya.

Untuk itu, Dicky menegaskan, selain pengawasan dan komunikasi, manajemen quality control harus diperbaiki dari tingkat internal pemerintah.

"Kita harus review, buat pengawsan melekat dari tingkat internal. Ini yang harus dilakukan," pungkas Dicky.

Seperti diketahui, tiga orang oknum aparatur sipil negara (ASN) dan satu agen properti di Sumatra Utara terlibat kasus jual beli vaksin ilegal. Mereka ialah IW, SW, KS, dan SH. Vaksin tersebut diberikan kepada 1.085 orang di Medan dan di Jakarta. Kini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal suap pada UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya