Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBUTUHAN atas perlindungan data pribadi yang mendesak tidak membuat parlemen tergesa-gesa mengesahkan undang-undang mengenainya. Pembahasan oleh panitia kerja (panja) DPR terus berjalan, namun pandemi covid-19 membuat pembahasan menjadi lambat.
“Kita juga harus realistis. Ini bukan sesuatu diselesaikan dengan buru-buru, tapi harus hati-hati. Pandemi ini sangat berdampak pada pembahasan RUU ini. Masa sidang depan kami merampungkan RUU ini,” papar anggota Panja Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Komisi I DPR RI Rizki Natakusumah, dalam diskusi daring, kemarin.
Menurut Rizki, RUU PDP harus berlandaskan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Sejauh ini, data-data privat begitu mudahnya diakses pihak lain. Hal itu perlu pengaturan perlindungan.
“Ada beberapa kasus kebocoran data keuangan yang terjadi belum lama ini. Terkadang publik juga sering diberi harapan palsu. Kita sebagai subjek data seolah diberikan pilihan untuk setuju datanya direkam satu aplikasi. Ketika tidak menyetujui, kita tidak bisa menggunakan aplikasi itu,” papar Rizki.
Di sisi lain, kepentingan bisnis dari sektor usaha tetap perlu terjaga untuk bisa mendongkrak ekonomi, khususnya di era pandemi. Pemerintah pun harus dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menerjemahkan tidak hanya peraturan yang berlaku di dunia nyata, tapi juga berlaku di dunia digital.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika Hendri Sasmita Yuda menuturkan terdapat tantangan dalam pembahasan RUU PDP. Hal yang paling krusial, yakni ragam tingkat pemahaman masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, dan para pemangku kepentingan.
“Dalam RUU ini kita harus melihat keseimbangan siapa yang dituju. Tapi, UU ini mendudukkan antara sektor privat dan pemerintah yang berisi 72 pasal, 15 bab, dan berlaku juga di luar. Pendalaman praktik terbaik dari negara lain,” tegas Hendri.
RUU PDP harus memberikan keseimbangan hak dan ke wajiban para pihak dalam per lindungan data pribadi. Di mulai dari kontrol terhadap data pribadi oleh subjek data.
“Sedangkan penggunaan, pengumpulan, dan penyesuaian data pribadi oleh penyedia dilakukan secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” imbuh Hendri.
Ketidakpastian
Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar mengatakan sampai saat ini perlindungan data pribadi diatur secara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hasil studi Elsam pada 2020 menemukan sedikitnya ada 46 UU yang membuat konten terkait data pribadi.
“Belum lagi aturan teknis dari aturan turunannya. Jadi ini berdampak pada ketidakpastian hukum perlindungan data yang berakibat salah satunya belum ada kesamaan defi nisi dan jenis data pribadi dan juga tidak ada rumusan perlindungan hak subjek data,” tuturnya.
Wahyudi menegaskan di samping kepastian melalui pe nyatuan aturan, keamanan, dan perlindungan, data digital harus memiliki hukum perlindungan yang menempatkan individu sebagai pusatnya. (P-2)
TINGGINYA kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi badan publik atau instansi pemerintah.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sebanyak 88,5% serangan bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) dari berbagai akun daring.
Di tengah kondisi tersebut, teknologi pemantauan skor kredit seperti SkorKu menjadi relevan.
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
Bot berbasis AI di media sosial dan aplikasi perpesanan menyamar sebagai pengguna asli, melibatkan korban dalam percakapan berkepanjangan untuk membangun kepercayaan.
Ia menyebut, kebocoran data pribadi warga yang berulang di berbagai platform digital menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak privasi masyarakat.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved