Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Kepala SMAN 1 Kuta Selatan, Bali, Luh Made Sri Yuniati mengaku gembira karena pihaknya saat ini telah mendapatkan pencairan dana BOS yang langsung dapat dimanfaatkan.
Ratusan rekening bermasalah milik sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) hingga akhir bulan lalu akan ditelusuri untuk divalidasi.
Tata kelola dan pemanfaatan dana BOS agar sesuai kebutuhan pendidikan perlu dirombak besarbesaran.
Rapat membahas tatakelola dana BOS tahun 2020, untuk memastikan dana BOS tepat sasaran, sampai ditujuan, dan tidak ada manipulasi data, serta pemanfaatannya tepat guna.
Dalam rapat tersebut, Kemenko PMK menginstruksikan kepada seluruh kementerian terkait untuk melakukan percepatan penyaluran dana BOS.
BELUM ada petunjuk resmi yang secara khusus mengatur pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) hingga batasan 50% untuk gaji guru honorer.
Semua penggunaan dana Bos terdata dan dikelurkan berdasarkan hasil musyawarah dengan para guru.
Penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah pada Februari 2020 tersebut terbilang lebih cepat dibanding dengan tahun sebelumnya.
Guna memaksimalkan pelaksanaanya, Kemenag akan memberlakukan sistem elektronik Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (e-RKAM) pada tahun 2021 mendatang.
Kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah serta para siswanya, bukan dinas pendidikan setempat ataupun pemerintah pusat.
KEBIJAKAN baru penyaluran dan pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diluncurkan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim
Sekolah akan dikenakan sanksi apabila tidak melaporkan penggunaan anggaran melalui portal BOS.
Kebijakan Merdeka Belajar yang didukung dana BOS dalam jumlah cukup dan kebebasan sekolah untuk mengatur pemanfaatannya diyakini bisa mendorong mutu pendidikan.
Sebelumnya, dana BOS hanya boleh digunakan maksimum 15 persen (untuk sekolah negeri) dan maksimum 30 persen (untuk sekolah swasta) untuk gaji guru honorer.
Dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun ini mengalami kenaikan sebesar 6,03% dari tahun lalu sekitar Rp49 triliun menjadi Rp54,32 triliun.
Penyaluran dana BOS ke sekolah secara langsung harus diikuti dengan upaya penegakan hukum agar pihak sekolah memanfaatkan sesuai peruntukannya.
Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) untuk pengadaan barang dan jasa dinilai belum efektif.
PRESIDIUM Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) Cianjur, Yana Nurjaman, mengungkapkan petunjuk teknis dana bantuan operasional (BOS) tidak sesuai implementasi di lapangan.
Prasetyo menjelaskan pemeriksaan puluhan saksi tersebut seputar pengelolaan, pendistribusian dan penerimaan BOS, PMMS dan BPMU tahun 2015-2016 senilai Rp7 miliar.
KEMENTERIAN Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama segera melakukan rapat bersama untuk membahas rencana transfer dana bantuan operasional
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved