Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengumuman, Dana BOS Tahap I Sudah Meluncur

M Ilham Ramadhan
18/2/2020 09:05
Pengumuman, Dana BOS Tahap I Sudah Meluncur
Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) berfoto sebelum konferensi pers.(Antara Foto/Aprilio Akbar)

 

Kementerian Keuangan telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap I gelombang I sebesar Rp9.803.214.420.000 untuk 136.579 sekolah. Percepatan itu merupakan tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.

Penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah pada Februari 2020 tersebut terbilang lebih cepat dibanding dengan tahun sebelumnya. Di 2018 penyaluran Dana BOS tahap I baru masuk ke rekening sekolah pada Maret dan April.

"Salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran dana BOS ini adalah perubahan mekanisme penyaluran, yaitu Dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah," terang Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti melalui keterangan resmi, Senin (17/2).

Perubahan mekanisme penyaluran dana BOS tersebut, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.

Perubahan PMK itu dinilai memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah untuk mendukung konsep Merdeka Belajar gagasan Mendikbud. Selain itu penyaluran dana BOS diklaim akan lebih akurat lantaran rekomendasi penyaluran berasal hasil input sekolah penerima dana BOS.

Proses penyaluran dana BOS yang lebih cepat juga diharapkan dapat memenuhi kegiatan operasional mengajar dan laporan penggunaannya dapat dilakukan lebih cepat pula.

"Sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama. Penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga," terang Nufransa.

Adapun alokasi dana BOS tahap I tersebut sebesar 30% untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Mendikbud. Di tahap II akan disalurkan dana BOS sebesar 40% dari pagu anggaran dan tahap III sebesar 30%.

"Dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70% Dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I," tutup Nufransa. (Mir/E-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya