Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dana BOS akan Dikawal Lebih Ketat

Atalya Puspa
05/3/2020 08:00
Dana BOS akan Dikawal Lebih Ketat
Perubahan Aturan Penyaluran Dana BOS(Kemendikbud/Tim Riset MI)

PENYALURAN dan pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2020 akan dikontrol ketat. Pemerintah tidak mau kecolongan lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Pembahasan tentang dana BOS tersebut, kemarin, dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan mengundang sejumlah kementerian terkait. Kemenko PMK juga menginstruksikan kepada seluruh kementerian terkait untuk mempercepat penyaluran dana BOS.

"Kita akan bersama-sama memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran pendidikan yang sangat besar di APBN yang nilainya lebih dari Rp550 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, seusai pertemuan. Disampaikan, kini penyaluran dana BOS tidak saja melalui pusat, tetapi juga dari berbagai kementerian yang menaungi bidang pendidikan, yakni Kemendikbud, Kemenristek, dan Kemenag.

"Dengan nominal Rp330 triliun sampai Rp550 triliun ialah melalui daerah, baik melalui DAU untuk gaji guru maupun melalui DAK fisik biasanya untuk membangun sekolah, memeperbaiki sekolah, dan DAK nonfisik," ungkapnya.

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa dana BOS yang langsung disalurkan ke sekolah akan dipantau Kemendikbud dan Kemenag secara ketat. "Bagaimana untuk monitoring-nya, akuntabilitasnya, apakah tidak ada jumlah murid yang dibesar-besarkan dan lainnya. Itu semua akan dilakukan oleh Kemendikbud dari sisi platform akuntabilitasnya."

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan upaya memperpendek skema penyaluran dana BOS dilakukan dengan harapan sekolah punya fleksibilitas yang tinggi dalam mengelola anggaran. Pada kesempatan itu Menko PMK juga mengingatkan, baik Mendikbud maupun Menag, agar terus meng-update data siswa.

Mendikbud Nadiem Makarim sependapat dengan pandangan Menko PMK dan menyampaikan bahwa Kemendikbud tengah mengembangkan satu platform yang mampu mencegah ketidakakuratan data, baik data sekolah rusak, jumlah guru, maupun siswa.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menko PMK juga mengingatkan agar Kemendikbud dan Kemenag dalam memanfaatkan anggaran pendidikan harus memperhatikan tiga hal, yakni indeks pembangunan manusia (IPM), masalah kemiskinan, dan ketimpangan. Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menambahkan tata kelola dana BOS 2020 harus tepat sasaran dan tidak ada manipulasi data serta tepat guna.

Rekening fiktif

Di tengah upaya meningkatkan mutu dana BOS, Kemendikbud menemukan ratusan rekening siluman milik sekolah penerima dana BOS saat melakukan pembaruan informasi pada Februari 2020. Dari laman bos.kemdikbud.go.id, diketahui ada banyak sekolah dengan rekening terdeteksi ganda, tidak valid karena tutup/tidak aktif, atau tidak dikenal bank.

Dari laporan penggunaan dana BOS 2019, Jawa Timur dan Sumatra Utara mencatatkan selisih penyaluran dana BOS dari RKUN ke RKUD dan RKUD ke sekolah masing-masing sebesar Rp830 miliar dan Rp632 miliar. Pada 2019, dana BOS disalurkan lewat rekening pemda, baru sampai ke sekolah. (lihat grafis).

Adanya sekolah dengan rekening ganda, tidak valid, dan tidak dikenal di bank merupakan fakta baru yang membuat miris.

Hal itu membuat publik mempertanyakan akuntabilitas dan pengawasan dana BOS yang selama ini ditransfer pusat lewat RKUN ke RKUD. (Zhi/Put/Bay/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya