Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMERINTAH melakukan rapat koordinasi tingkat menteri untuk membahas tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2020 di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (4/3).
Rapat yang berlangsung tertutup itu dipimpin Menko PMK Muhadjir. Tampak hadir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Keuangan Srti Mulyani, Kementerian Dalam Negeri, dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin.
Kamarudiin mengungkapkan, rapat membahas tatakelola dana BOS tahun 2020, untuk memastikan dana BOS tepat sasaran, sampai ditujuan, dan tidak ada manipulasi data, serta pemanfaatannya tepat guna.
“Kita (Kemenag) saat ini tidak hanya bicara tatakelola, dan distribusi dana BOS yang tepat, tapi kualitas belanja, kualitas penggunaan dana BOS, untuk apa, harus berorientasi kualitas, mutu madrasah secara keseluruhan,” kata Kamaruddin Amin seperti dilansir dari laman Kemenag.
Baca juga : Tahun Ini, Dana BOS Madrasah Naik
Bicara soal dana BOS di Kemenag, sambungnya, sudah tidak hanya tentang manajemen distribusi yang tepat, tapi pemanfaatan kualitas madrasah, ekosistem madrasah secara umum, mutu proses belajar mengajar, dan mutu guru.
Sebagaimana diketahui, anggaran pendidikan dalam APBN tahun ini jumlahnya mencapai lebih dari Rp550 triliun.
Uang itu diberikan lewat sejumlah pintu dari pemerintah pusat maupun daerah, termasuk dana BOS yang oleh dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
Adapun, nilai dana BOS dinaikkan dari Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu untuk tingkat SD, Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta (SMP), Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta (SMA), dan Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta (SMK).
Total dana BOS reguler tahap I yang dicairkan sebesar Rp9,8 triliun atau 30% dari total dana BOS untuk 136.579 sekolah. (OL-7)
Perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved