Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
UNTUK meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sekolah dengan dana bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan sistem informasi elektronik.
Sistem yang dapat digunakan sekolah untuk melaksanakan PBJ secara daring, diberi nama Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai sistem tersebut belum cukup efektif dalam pengawasan PBJ di sekolah. Menurutnya, belum semua sekolah menerapkan SIPLah. Pun, banyak sekolah yang belum bisa menggunakan sistem tersebut.
"Banyak masalah teknis. Misalnya passwordnya ternyata salah, kemudian log in gak berhasil, sistemnya eror, segala macam," ungkap Ubaid saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (9/2).
Baca juga: Kemendikbud: Platform SIPLah Jaga Akuntabilitas dan Transparansi
Selain itu, pengeloalaan dana BOS yang dilaporkan dalam platform tersebut merupakan laporan yang belum diaudit. Dia memandang masyarakat sekolah, termasuk guru dan orang tua siswa, tidak mengetahui pengeloalaan dana BOS. Kondisi ini membuat dana BOS rentan terhadap penyelewengan dan penggelapan.
"Masyarakat sekolahnya tidak dibangun dengan bersama. Apa sebenarnya dana BOS itu dan apakah ini hanya urusan kepala sekolah dan bendahara saja?" pungkasnya.
"Saya melihat belum ada upaya yang cukup serius dari pemerintah untuk capacity building. Tidak hanya bagi guru, tapi juga masyarakat sekolah. Di situ ada orang tua, ada wali murid, ada masyarakat sekolah, guru-guru dan tenaga kependidikan lain yang di luar petugas BOS," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan transfer langsung dana BOS ke sekolah tanpa melalui pemerintah daerah. Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, opsi tersebut dilakukan untuk mencegah keterlambatan pencairan dana BOS dari kabupaten atau kota.(OL-11)
Perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved