Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SEKOLAH akan dikenakan sanksi apabila tidak melaporkan penggunaan anggaran melalui portal BOS.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar menegaskan, setiap sekolah diwajibkan untuk membuat laporan penggunaan anggaran BOS lewat portal.
"Itu sanksinya kan langsung jadi kalau sekolah tidak melaporkan, di BOS online, dia tidak bisa dapat tahap ketiganya. Itu salah satu," kata Harris, Selasa (11/2).
Harris mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan membuat sanksi lain apabila kebijakan ini tidak berjalan dengan efektif.
"Kita lihat dulu, selama ini kan yang mengikuti aturan lapor juga belum 100%. Oleh karena itu kita coba nih, kamu nggak akan dapet lho tahap tiga kalau nggak lapor. Nanti kalo ini tidak efektif, kita cari cara lain," imbuhnya.
Terkait kemungkinan terjadinya kecurangan antara kepala sekolah dengan pemerintah daerah dalam hal penggunaan dana, Harris enggan berkomentar banyak.
Dia hanya menuturkan bahwa ke depan, Kemendikbud terus berupaya agar penyaluran dan penggunaan dana tersebut dapat semakin transparan dan akuntabel.
"Kalau berasumsi saya tidak bisa. Jadi kita buat sistemnya sudah online, bahkan nantinya seperti platform itu kita bisa memonitor uangnya digunakan untuk apa saja kalau audah cashless semuanya. Nanti itu seperti platform fintech sekarang, kamu punya uang sejuta saya kasih ke kamu, kamu belanja apa saja saya tahu. Itu sudah semakin sangat transparan," tegasnya.
Kemendikbud pun menilai, kemampuan para kepala sekolah dalam mengelola dana BOS saat ini sudah baik. Dan pihaknya mengaku akan terus berupaya meningkatkan kompetensi kepala sekolah dalam managemen.
"Ada pembinaan yang terus menerus dari berbagai pihak. Tentu yang paling utama pembinaan di daerah kita juga melakukan dengan manajemen berbasis sekolah," tandasnya. (OL-2)
Perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved