Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Penyalahgunaan BOS Harus Disanksi

Atikah Ishmah Winahyu
12/2/2020 04:45
Penyalahgunaan BOS Harus Disanksi
SINERGI PENGELOLAAN DANA BOS DAN DANA DESA(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)

KEBIJAKAN baru penyaluran dan pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diluncurkan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dinilai akan menjamin ketepatan waktu penyaluran dana dan memutus mata rantai korupsi. Kendati demikian, Kemendikbud tetap diminta membuat instrumen pengawasan dan sanksi bila ada pelanggaran.

"Kami mendukung mekanisme dana BOS ditransfer langsung ke rekening sekolah karena bisa menekan potensi penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungg jawab," kata Wakil Ke-tua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian di Jakarta, kemarin. Menurut ia, transparansi penggunaan dana BOS harus diuta-makan. Bahkan, jika perlu di-buatkan hotline pelaporan jika ditemukan penggunaan dana yang mencurigakan. Misalnya, data penggunaan dana harus di-publish sehingga siswa, orangtua murid, dan masyarakat bisa memantau.

Seperti diberitakan sebelum-nya, mulai tahun ini dana BOS langsung ditransfer dari Kemenkeu ke rekening setiap sekolah, tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Dae-rah (RKUD) Provinsi. Anggota Komisi X DPRRI Ferdiansyah menambahkan sekolah harus mendapatkan bimbingan teknis dan sosialisasi tentang penggunaan dana BOS. Agar dana yang dikucurkan tepat sasaran.

"Ini menjadi konsen kita, sosialisasi, dan bimtek dana BOS. Kalau enggak dilakukan, nanti tidak ada gambaran dalam penggunaannya," kata Ferdiansyah. Terlebih lagi da-na BOS juga akan digunakan untuk operasional kelas hingga perbaikan ringan sekolah. "Ja-di dengan komposisi baru ini penggunan dana BOS harus efektif dan efisien."

Terkait masukan dari legislator tersebut, Plt Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Harris Iskandar mengatakan kebijakan baru dana BOS tersebut juga mewajibkan sekolah untuk melaporkan penggunaannya melalui portal BOS. Pemerintah juga dapat mengenakan sanksi secara langsung kepada pihak sekolah yang bandel tidak membuat laporan.

"Itu sanksinya kan langsung jadi kalau sekolah tidak melaporkan dia tidak bisa dapat tahap ketiganya. Itu salah satu (sanksinya)," kata Harris di Gedung DPR, kemarin. Tidak menutup kemungkinan, imbuhnya, pemerintah akan membuat sanksi lain apabila kebijakan ini tidak berjalan efektif. Ia pun menegaskan akan terus meningkatkan kompetensi kepala sekolah dalam mengelola dana BOS.

Gaji honorer

Dampak lain dari kebijakan BOS, menurut Ketua Ikatan Guru Indonesia M Ramli Rahim, masih menyisakan sisi negatif. Misal, diperbolehkannya pihak sekolah menggaji guru honorer dengan dana BOS kontraproduktif dengan keputusan BKN yang hendak menghapus sistem honorer.

Penambahan porsi honorer juga akan mengurangi pembi-ayaan kebutuhan sekolah lainnya yang mendesak. "Seharusnya biarkan pemda yang memikirkan caranya menanggulangi kekurangan guru," ujar Ramli. Selain itu akan ada banyak kepala sekolah yang berurusan dengan hukum. "Mereka akan diancam untuk membiayai sesuatu meski tak ada posnya di dana BOS. Pasalnya, Pemda-lah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah," tandasnya. (Bay/Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya