Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyaluran dan Pemanfaatan Dana BOS Dirombak Total

Atikah Ishmah Winahyu
11/2/2020 00:20
Penyaluran dan Pemanfaatan Dana BOS Dirombak Total
Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja di Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merombak total penyaluran dan pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun ini. Selain akan ditransfer langsung ke rekening sekolah, pihak sekolah pun diberi keleluasaan memanfaatkan dana BOS sesuai prinsip kebutuhan sekolah.

Ada empat perbaikan kebijakan dalam penyaluran dana BOS 2020 yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin. Perbaikan ini merupakan episode ketiga dari rangkaian kebijakan Merdeka Belajar.

Perbaikan pertama ialah penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah, tidak lagi melalui pemerintah daerah. “Sekarang transfer secara langsung dari rekening Kementerian Keuangan  ke rekening sekolah, yang tadinya empat kali, kita ganti jadi tiga kali setahun,” kata Nadiem.

Proses verifikasi data yang sebelumnya dilakukan dua kali setahun dan SK ditetapkan pemerintah provinsi, kini dipermudah dengan penetapan SK oleh Kemendikbud dengan verifikasi data dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Batas akhir pengambilan data sekali per tahun setiap 31 Agustus untuk mencegah keterlambatan APBD-P.

Perbaikan kedua, yaitu pemerintah memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai kebutuhan. Alasannya, setiap sekolah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Adapun peraturan baru dari skema penggunaan dana BOS, sekolah diizinkan menggunakan maksimal 50% dari dana BOS untuk pembiayaan guru honorer dan tenaga didik lainnya. “Ini adalah langkah Kemendikbud untuk membantu menyejahterakan guru-guru honorer yang seharusnya mendapatkan upah lebih layak,” jelasnya.

Berikutnya, pemerintah menaikkan nilai satuan dana BOS bagi setiap peserta didik per tahun. Untuk tingkat SD dari Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu, SMP dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta, SMA dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta, dan SMK dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta.

Nadiem menegaskan dengan semakin bertambahnya jumlah dana BOS dan besarnya kebebasan yang diberikan ke pihak sekolah untuk mengelola, maka transparansi dan akuntabilitasnya pun harus ditingkatkan. Terkait dengan besaran dana BOS tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan ada kenaikan sebesar 6,03% dari tahun lalu sekitar Rp49 triliun menjadi Rp54,32 triliun.  “Kita berharap dana BOS bisa membantu sekolah-sekolah untuk bisa beroperasi dalam rangka mendorong Merdeka Belajar,” kata Menkeu.

Manfaatkan teknologi

Menteri Nadiem Makarim menambahkan, ke depannya Kemendikbud akan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan transparansi penggunaan dana BOS. “Arah yang kita inginkan untuk dana BOS ini adalah melalui platform teknologi, ini sangat ­penting,” imbuh Nadiem.

Selain untuk peningkatan ­transparansi dan akuntabilitas teknologi, ini juga akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang operasional sekolah di seluruh Indonesia. “Jadi, ke depan solusinya yang terbaik adalah teknologi. Itu mungkin akan butuh lebih banyak waktu, tapi itu yang kami lakukan,” tandasnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya