Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sekolah Harus Transparan Kelola Dana BOS

Ihfa Firdausya
10/2/2020 05:00
Sekolah Harus Transparan Kelola Dana BOS
Modus Penyelewengan dana BOS.(Sumber: BPK/Grafik MI)

KEBIJAKAN pemerintah yang hendak melakukan transfer langsung dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah tanpa melalui pemerintah daerah disambut positif. Namun, aspek transparansi dan akuntabilitas di pihak sekolah perlu diprioritaskan.

“Secara prinsip sih bagus. Di situ satuan pendidikan yang bekerja. Hanya saja, perlu pengawasan lagi,” ujar Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah kepada Media Indonesia, kemarin. Masalah tata kelola dana BOS mencuat setelah di beberapa daerah terjadi penyalahgunaannya. Bahkan, beberapa kepala sekolah dan pihak dinas pendidikan diproses hukum hingga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS.  

Opsi transfer langsung dana BOS ke sekolah juga dimaksudkan mencegah keterlambatan pencairan dana BOS dari kabupaten/kota. Ke depan, menurut Ferdiansyah, perlu dibuat permendikbud yang mengatur lebih lanjut mengenai pengelolaan dana BOS dengan mekanisme yang baru ini.

“Misal, sebelum turunnya BOS, pihak sekolah sudah menyampaikan RAPBS (rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah), paling tidak tentang update jumlah siswa. Selain itu, hasil dana BOS tersebut secara reguler harus dilaporkan. Peruntukan BOS kan sudah dirinci. Sekolah kewajibannya sebelum BOS turun lagi, sudah menyampaikan rincian pemanfaatannya,” imbuhnya.

Untuk menghindari penyelewengan pihak sekolah, siswa bisa membuat pengumuman di sekolah bahwa mereka menerima dana BOS sekian ratus siswa, misalnya, Rp150 juta. “Transparan dan akuntabel itu bagian yang tidak terpisahkan, makanya harus dipublikasi,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ferdiansyah menilai Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (Siplah) yang dapat digunakan sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (PJB) secara daring bisa mendukung transparansi dan akuntabilitas itu.

Aspek lain yang tidak kalah pentingnya ialah penegakan hukum. Menurut Deputi Menteri Bidang Pendidikan dan Agama, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Agus Sartono, penyalahgunaan dana BOS sebaiknya ditangani penegak hukum. “Sebenarnya petunjuk teknis pemanfaatan dana BOS sudah sangat jelas. Untuk apa dan mekanisme pelaporannya. Jika masih ada yang nekat korupsi, harus ditindak penegak hukum,” tegas Agus.

Belum efektif

Untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) sekolah yang dana­nya bersumber dari BOS, Kemendikbud juga sudah membuat Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (Siplah) berbasis elektronik yang dapat digunakan sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring.

Namun, menurut Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, sistem tersebut belum efektif karena tidak semua sekolah bisa menerapkan Siplah. “Banyak masalah teknisnya. Bagaimana dengan sekolah di pelosok,” ujarnya, kemarin.

Tidak itu saja, Ubaid melihat bahwa pihak sekolah, termasuk guru dan orangtua siswa, tidak mengetahui tata kelola dana BOS yang benar. Kondisi ini memungkinkan dana BOS rentan diselewengkan. “Masyarakat sekolah tidak banyak yang tahu apakah ini hanya urusan kepala sekolah dan bendahara saja atau mereka juga,” pungkasnya. (Bay/Aiw/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya