Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Program JKN-KIS harus tetap berjalan untuk menjamin kesehatan masyarakat luas. Penaikan iuran JKN telah melalui kajian yang mendalam.
Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Tindakan tegas seperti ini harus dilakukan karena hanya merugikan masyarakat dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan.
Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres 75 tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Sehingga masalah pembayaran sudah diselesaikan (dikembalikan). Mohon maaf sebelumnya atas peristiwa ini," katanya.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan menerapkan pemberlakuan penyesuaian iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
"Pekerja di sektor formal yang jumlahnya ada 56 juta saya minta dipastikan skema yang meringankan beban mereka, insentif pajak sudah, relaksasi BPJS, kredit atau pinjaman,'' kata Jokowi.
Peserta JKN-KIS yang sudah mengunggah dan mengaktifkan Mobile JKN dapat langsung memilih fitur 'Skrining Mandiri Covid-19'.
Dikatakan Muhadjir, pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut.
"Sebab BPJS Kesehatan tidak bisa mengubah tarif jika belum ada Perpres," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Media Indonesia, Selasa (14/4).
Menurut dia, MA belum memberikan salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Dia menilai, keputusan MA yang membatalkan kenaikkan ini merupakan pesan bagi Kementerian Kesehatan agar senantiasa memberi pelayanan yang terbaik.
Guna mendorong hal tersebut tidak terjadi, YLKI mendorong pemerintah untuk melakukan sejumlah langkah.
Kementerian Kesehatan mengaku belum menerima salinan keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran JKN. :Lantaran itu mereka belum tahu bagaimana pelayanan BPJS Kesehatan nantinya.
Pembatalan itu akan berdampak pada porsi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN.
"Artinya tidak mempertimbangkan dahulu kemampuan dan beban hidup yang layak yang harus ditanggung oleh masyarakat," ungkap Abdullah di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/3).
Nihayatul berharap agar kementerian dan lembaga terkait dapat mengambil cara lain untuk menutupi defisit BPJS tanpa adanya kenaikan iuran.
Kenaikan iuran BPJS bertentangan dengan ketentuan pasal 23A pasal 28 H juncto pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
(BPJS) Kesehatan meraihpredikat 'Memuaskan' dalam Anugerah Pengawasan Arsip Nasional Tahun 2019 untuk kategori Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Setingkat Kementerian, dll
Data kepesertaan masih menjadi salah satu masalah utama dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved