Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
"Yang keberatan iuran BPJS Kesehatan naik, bukan orang miskin, tapi orang mampu yang kikir."
Penyesuaian iuran BPJS, menurut dia, dilandasi Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
KPK menyarankan pemerintah untuk menyelesaikan program Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) ketimbang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Harusnya, tegas Aliyah pemerintah tidak semau-maunya, dengan gegabah dan sangat tega langsung menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat kondisi masyarakat yang tidak menentu.
'Yang saya bilang pemerintah mengikuti putusan MA karena sudah final & mengikat.'
Program JKN-KIS harus tetap berjalan untuk menjamin kesehatan masyarakat luas. Penaikan iuran JKN telah melalui kajian yang mendalam.
Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Tindakan tegas seperti ini harus dilakukan karena hanya merugikan masyarakat dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan.
Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres 75 tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Sehingga masalah pembayaran sudah diselesaikan (dikembalikan). Mohon maaf sebelumnya atas peristiwa ini," katanya.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan menerapkan pemberlakuan penyesuaian iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
"Pekerja di sektor formal yang jumlahnya ada 56 juta saya minta dipastikan skema yang meringankan beban mereka, insentif pajak sudah, relaksasi BPJS, kredit atau pinjaman,'' kata Jokowi.
Peserta JKN-KIS yang sudah mengunggah dan mengaktifkan Mobile JKN dapat langsung memilih fitur 'Skrining Mandiri Covid-19'.
Dikatakan Muhadjir, pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut.
"Sebab BPJS Kesehatan tidak bisa mengubah tarif jika belum ada Perpres," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Media Indonesia, Selasa (14/4).
Menurut dia, MA belum memberikan salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Dia menilai, keputusan MA yang membatalkan kenaikkan ini merupakan pesan bagi Kementerian Kesehatan agar senantiasa memberi pelayanan yang terbaik.
Guna mendorong hal tersebut tidak terjadi, YLKI mendorong pemerintah untuk melakukan sejumlah langkah.
Kementerian Kesehatan mengaku belum menerima salinan keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran JKN. :Lantaran itu mereka belum tahu bagaimana pelayanan BPJS Kesehatan nantinya.
Pembatalan itu akan berdampak pada porsi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved