Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkhawatirkan akan adanya pengurangan pelayanan yang diberikan kepada peserta, pasca dibatalkannya kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kalau yang direduksi hanya servis nonmedis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien. Karena bisa berdampak terhadap patient safety. Misalnya jenis obatnya diganti atau dikurangi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Rabu (11/3).
Baca Juga: Warga Keluhkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS
Guna mendorong hal tersebut tidak terjadi, YLKI mendorong pemerintah untuk melakukan sejumlah langkah.
Pertama, Presiden harus mengeluarkan Perpres baru, untuk menggantikan Perpres No 75/2019 yang dibatalkan oleh MA. Tulus menilai, hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum.
"Sebab pernyataan manajemen BPJS-Kes akan tetap menggunakan Perpres lama. Jika pemerintah belum mengubah/mengeluarkan Perpres baru. Dengan kata lain, kenaikan tarif tetap akan diberlakukan oleh BPJS-Kes," ujar Tulus.
Kedua, pihak YLKI juga menilai agar Kemensos segera melakukan cleansing data untuk peserta PBI. Sebab, kata Tulus, sampai detik ini cleansing data dimaksud belum dilakukan, sehingga potensi penerima PBI yang salah sasaran masih sangat besar.
Hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI. "Sebab faktanya peserta kelas mandiri mayoritas (70%) adalah peserta kelas 3. Artinya dari sisi sosial ekonomi adalah kelompok rentan, dan pantas menjadi anggota PBI juga," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Stop Tambah Dana BPJS
Ketiga, YLKI juga meminta manajemen BPJS-Kes untuk mengefektifkan tagihan bagi peserta kelas mandiri yang masih menunggak, sebab tunggakan mereka sangat signifikan, sekitar 54 persenan.
"Selebihnya, sebaiknya agar tidak menimbulkan sengkarut berkepanjangan dan berdampak terhadap pelayanan, pemerintah harus secara cepat mengatasi masalah ini," kata Tulus.
"Dan BPJS-Kes, plus mitranya, baik faskes tingkat pertama dan FKTR, untuk tetap menjamin adanya pelayanan yang standar bagi pasien peserta BPJS-Kes, dari kelas apapun," tandasnya. (Ata/OL-10)
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Program Sambung Rasa Bupati dan Wakil Bupati Klaten akan dilaksanakan di seluruh 26 kecamatan.
Kesehatan disebut sebagai salah satu ujung tombak kemajuan dan kesejahteraan yang kualitasnya harus maksimal untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved