Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkhawatirkan akan adanya pengurangan pelayanan yang diberikan kepada peserta, pasca dibatalkannya kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kalau yang direduksi hanya servis nonmedis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien. Karena bisa berdampak terhadap patient safety. Misalnya jenis obatnya diganti atau dikurangi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Rabu (11/3).
Baca Juga: Warga Keluhkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS
Guna mendorong hal tersebut tidak terjadi, YLKI mendorong pemerintah untuk melakukan sejumlah langkah.
Pertama, Presiden harus mengeluarkan Perpres baru, untuk menggantikan Perpres No 75/2019 yang dibatalkan oleh MA. Tulus menilai, hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum.
"Sebab pernyataan manajemen BPJS-Kes akan tetap menggunakan Perpres lama. Jika pemerintah belum mengubah/mengeluarkan Perpres baru. Dengan kata lain, kenaikan tarif tetap akan diberlakukan oleh BPJS-Kes," ujar Tulus.
Kedua, pihak YLKI juga menilai agar Kemensos segera melakukan cleansing data untuk peserta PBI. Sebab, kata Tulus, sampai detik ini cleansing data dimaksud belum dilakukan, sehingga potensi penerima PBI yang salah sasaran masih sangat besar.
Hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI. "Sebab faktanya peserta kelas mandiri mayoritas (70%) adalah peserta kelas 3. Artinya dari sisi sosial ekonomi adalah kelompok rentan, dan pantas menjadi anggota PBI juga," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Stop Tambah Dana BPJS
Ketiga, YLKI juga meminta manajemen BPJS-Kes untuk mengefektifkan tagihan bagi peserta kelas mandiri yang masih menunggak, sebab tunggakan mereka sangat signifikan, sekitar 54 persenan.
"Selebihnya, sebaiknya agar tidak menimbulkan sengkarut berkepanjangan dan berdampak terhadap pelayanan, pemerintah harus secara cepat mengatasi masalah ini," kata Tulus.
"Dan BPJS-Kes, plus mitranya, baik faskes tingkat pertama dan FKTR, untuk tetap menjamin adanya pelayanan yang standar bagi pasien peserta BPJS-Kes, dari kelas apapun," tandasnya. (Ata/OL-10)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menekankan pentingnya kejelasan tindak lanjut setelah pemeriksaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dilakukan.
Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran Rp50,2 triliun hanya untuk menangani penyakit kronis dari total Rp190,3 triliun biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved