Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkhawatirkan akan adanya pengurangan pelayanan yang diberikan kepada peserta, pasca dibatalkannya kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kalau yang direduksi hanya servis nonmedis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien. Karena bisa berdampak terhadap patient safety. Misalnya jenis obatnya diganti atau dikurangi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Rabu (11/3).
Baca Juga: Warga Keluhkan Rencana Kenaikan Iuran BPJS
Guna mendorong hal tersebut tidak terjadi, YLKI mendorong pemerintah untuk melakukan sejumlah langkah.
Pertama, Presiden harus mengeluarkan Perpres baru, untuk menggantikan Perpres No 75/2019 yang dibatalkan oleh MA. Tulus menilai, hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum.
"Sebab pernyataan manajemen BPJS-Kes akan tetap menggunakan Perpres lama. Jika pemerintah belum mengubah/mengeluarkan Perpres baru. Dengan kata lain, kenaikan tarif tetap akan diberlakukan oleh BPJS-Kes," ujar Tulus.
Kedua, pihak YLKI juga menilai agar Kemensos segera melakukan cleansing data untuk peserta PBI. Sebab, kata Tulus, sampai detik ini cleansing data dimaksud belum dilakukan, sehingga potensi penerima PBI yang salah sasaran masih sangat besar.
Hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI. "Sebab faktanya peserta kelas mandiri mayoritas (70%) adalah peserta kelas 3. Artinya dari sisi sosial ekonomi adalah kelompok rentan, dan pantas menjadi anggota PBI juga," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Stop Tambah Dana BPJS
Ketiga, YLKI juga meminta manajemen BPJS-Kes untuk mengefektifkan tagihan bagi peserta kelas mandiri yang masih menunggak, sebab tunggakan mereka sangat signifikan, sekitar 54 persenan.
"Selebihnya, sebaiknya agar tidak menimbulkan sengkarut berkepanjangan dan berdampak terhadap pelayanan, pemerintah harus secara cepat mengatasi masalah ini," kata Tulus.
"Dan BPJS-Kes, plus mitranya, baik faskes tingkat pertama dan FKTR, untuk tetap menjamin adanya pelayanan yang standar bagi pasien peserta BPJS-Kes, dari kelas apapun," tandasnya. (Ata/OL-10)
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, memastikan pihaknya akan memanggil Kementerian Kesehatan untuk membahas rencana iuran BPJS Kesehatan naik 2026
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, melemparkan isu terkait naiknya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pipri hanya diperbolehkan menangani dan melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM. Di poli ini, pasien hanya bisa membayar mandiri sebesar minimal Rp4 juta untuk pemeriksaan echo jantung
Ketersediaan obat yang sesuai kebutuhan medis semua penyakit yang ada di Indonesia juga menjadi harapan utama bagi kesembuhan para pasien.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved