Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan belum dapat memastikan kemungkinan disesuaikannya layanan BPJS Kesehatan, terkait adanya pembatalan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani menyatakan, pembahasan mengenai penyesuaian layanan akan dilakukan bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang PMK dan Kementerian Keuangan.
"Penyesuaian layanan mesti dibahas di kementerian lembaga terkait. Sampai saat ini belum ada pertimbangan. Biasanya yang mengundang Kemenko PMK atau Kemenkeu. Tapi kami sudah koordinasi," jawab Kalsum kepada Media Indonesia, Selasa (10/3).
Kalsum mengaku, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima salinan keputusan MA yang resmi terkait pembatalan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karenanya, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa melakukan pembahasan lebih lanjut terkait keputusan MA tersebut.
"Mohon maaf saya belum baca putusan MA-nya yang resmi, saya belum bisa beri tanggapan," dalih Kalsum.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pengurus Indonesian Health Economics Association, Hasbullah Thabrany justru mengkhawatirkan adanya penurunan pelayanan BPJS Kesehatan pasca ditetapkannya keputusan MA tersebut. Sebab ketidaksesuaian penerimaan iuran akan berdampak pada pelayanan.
"Apakah mereka sadar kalau tidak terjadi kenaikan iuran justru akan mengorbankan banyak orang? Hak-hak kesehatan orang bisa tidak terpenuhi katena tidak tercukupi kebutuhan iurannya," ungkapnya.
Seperti diketahui, uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dikabulkan MA. Dengan demikian, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pun dibatalkan. Sampai saat ini jumlah peserta program JKN terdata sebanyak 223.009.215. (OL-13)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved