Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan belum dapat memastikan kemungkinan disesuaikannya layanan BPJS Kesehatan, terkait adanya pembatalan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani menyatakan, pembahasan mengenai penyesuaian layanan akan dilakukan bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang PMK dan Kementerian Keuangan.
"Penyesuaian layanan mesti dibahas di kementerian lembaga terkait. Sampai saat ini belum ada pertimbangan. Biasanya yang mengundang Kemenko PMK atau Kemenkeu. Tapi kami sudah koordinasi," jawab Kalsum kepada Media Indonesia, Selasa (10/3).
Kalsum mengaku, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima salinan keputusan MA yang resmi terkait pembatalan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karenanya, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa melakukan pembahasan lebih lanjut terkait keputusan MA tersebut.
"Mohon maaf saya belum baca putusan MA-nya yang resmi, saya belum bisa beri tanggapan," dalih Kalsum.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pengurus Indonesian Health Economics Association, Hasbullah Thabrany justru mengkhawatirkan adanya penurunan pelayanan BPJS Kesehatan pasca ditetapkannya keputusan MA tersebut. Sebab ketidaksesuaian penerimaan iuran akan berdampak pada pelayanan.
"Apakah mereka sadar kalau tidak terjadi kenaikan iuran justru akan mengorbankan banyak orang? Hak-hak kesehatan orang bisa tidak terpenuhi katena tidak tercukupi kebutuhan iurannya," ungkapnya.
Seperti diketahui, uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dikabulkan MA. Dengan demikian, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pun dibatalkan. Sampai saat ini jumlah peserta program JKN terdata sebanyak 223.009.215. (OL-13)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menekankan pentingnya kejelasan tindak lanjut setelah pemeriksaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dilakukan.
Sepanjang 2025, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran Rp50,2 triliun hanya untuk menangani penyakit kronis dari total Rp190,3 triliun biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved