Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEMENTERIAN Kesehatan belum dapat memastikan kemungkinan disesuaikannya layanan BPJS Kesehatan, terkait adanya pembatalan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani menyatakan, pembahasan mengenai penyesuaian layanan akan dilakukan bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang PMK dan Kementerian Keuangan.
"Penyesuaian layanan mesti dibahas di kementerian lembaga terkait. Sampai saat ini belum ada pertimbangan. Biasanya yang mengundang Kemenko PMK atau Kemenkeu. Tapi kami sudah koordinasi," jawab Kalsum kepada Media Indonesia, Selasa (10/3).
Kalsum mengaku, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima salinan keputusan MA yang resmi terkait pembatalan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karenanya, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa melakukan pembahasan lebih lanjut terkait keputusan MA tersebut.
"Mohon maaf saya belum baca putusan MA-nya yang resmi, saya belum bisa beri tanggapan," dalih Kalsum.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pengurus Indonesian Health Economics Association, Hasbullah Thabrany justru mengkhawatirkan adanya penurunan pelayanan BPJS Kesehatan pasca ditetapkannya keputusan MA tersebut. Sebab ketidaksesuaian penerimaan iuran akan berdampak pada pelayanan.
"Apakah mereka sadar kalau tidak terjadi kenaikan iuran justru akan mengorbankan banyak orang? Hak-hak kesehatan orang bisa tidak terpenuhi katena tidak tercukupi kebutuhan iurannya," ungkapnya.
Seperti diketahui, uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dikabulkan MA. Dengan demikian, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pun dibatalkan. Sampai saat ini jumlah peserta program JKN terdata sebanyak 223.009.215. (OL-13)
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Program Sambung Rasa Bupati dan Wakil Bupati Klaten akan dilaksanakan di seluruh 26 kecamatan.
Kesehatan disebut sebagai salah satu ujung tombak kemajuan dan kesejahteraan yang kualitasnya harus maksimal untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved