Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KEMENTERIAN Kesehatan belum dapat memastikan kemungkinan disesuaikannya layanan BPJS Kesehatan, terkait adanya pembatalan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani menyatakan, pembahasan mengenai penyesuaian layanan akan dilakukan bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang PMK dan Kementerian Keuangan.
"Penyesuaian layanan mesti dibahas di kementerian lembaga terkait. Sampai saat ini belum ada pertimbangan. Biasanya yang mengundang Kemenko PMK atau Kemenkeu. Tapi kami sudah koordinasi," jawab Kalsum kepada Media Indonesia, Selasa (10/3).
Kalsum mengaku, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima salinan keputusan MA yang resmi terkait pembatalan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karenanya, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa melakukan pembahasan lebih lanjut terkait keputusan MA tersebut.
"Mohon maaf saya belum baca putusan MA-nya yang resmi, saya belum bisa beri tanggapan," dalih Kalsum.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pengurus Indonesian Health Economics Association, Hasbullah Thabrany justru mengkhawatirkan adanya penurunan pelayanan BPJS Kesehatan pasca ditetapkannya keputusan MA tersebut. Sebab ketidaksesuaian penerimaan iuran akan berdampak pada pelayanan.
"Apakah mereka sadar kalau tidak terjadi kenaikan iuran justru akan mengorbankan banyak orang? Hak-hak kesehatan orang bisa tidak terpenuhi katena tidak tercukupi kebutuhan iurannya," ungkapnya.
Seperti diketahui, uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dikabulkan MA. Dengan demikian, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pun dibatalkan. Sampai saat ini jumlah peserta program JKN terdata sebanyak 223.009.215. (OL-13)
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, memastikan pihaknya akan memanggil Kementerian Kesehatan untuk membahas rencana iuran BPJS Kesehatan naik 2026
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, melemparkan isu terkait naiknya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pipri hanya diperbolehkan menangani dan melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM. Di poli ini, pasien hanya bisa membayar mandiri sebesar minimal Rp4 juta untuk pemeriksaan echo jantung
Ketersediaan obat yang sesuai kebutuhan medis semua penyakit yang ada di Indonesia juga menjadi harapan utama bagi kesembuhan para pasien.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved