Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH harus mengawasi pelayanan rumah sakit terhadap pasien dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pascakeputusan Mahkamah Agung yang menganulir kenaikkan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini penting agar tidak ada pengurangan layanan terhadap warga yang membutuhkan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan, mengatakan, pemerintah harus menjamin layanan terbaik bagi masyarakat meski premi BPJS batal dinaikkan.
Baca juga: Pemerintah Stop Tambah Dana BPJS
"Batalnya ini harus dikawal, agar layanan tak menurun," kata Netty di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3).
Dia menilai, keputusan MA yang membatalkan kenaikkan ini merupakan pesan bagi Kementerian Kesehatan agar senantiasa memberi pelayanan yang terbaik.
"Apalagi hari ini ada covid-19, DBD, dan gangguan kesehatan lainnya," kata dia.
Lebih lanjut Netty katakan, batalnya kenaikkan premi BPJS ini harus memicu pemerintah agar mampu memilih solusi terbaik demi mengantisipasi pembengkakkan anggaran BPJS. Defisit yang masih terjadi harus segera dicarikan jalam keluar.
"Bijak memilih mana yang harus ditahan. Bayar utang luar negeri ratusan triliun bisa, padahal subsidi (BPJS) kelas III cuma Rp1,3 triliun," katanya.
Netty juga menyebut pemerintah harus berani meninjau sistem penarifan jaminan kesehatan tersebut. Salah satunya dengan memberlakukan satu tarif yang sama untuk semua masyarakat.
"Kalau perlu berlakukan one single tariff. Samakan saja semua tarif kelas III," katanya. (BY/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved