Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANGGOTA DPR RI meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menindak rumah sakit rekanan yang dengan sengaja memungut bayaran dari pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. Selain karena menyalahi aturan tentang sistem kesehatan nasional, adanya pungutan inipun menunjukkan integritas dan moral yang rendah dari rumah sakit terutama di masa pandemi virus korona (covid-19).
Hal ini disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani saat dimintai tanggapan terkait adanya pungutan biaya laboratorium oleh oknum rumah sakit di Bandung terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan. Netty pun memastikan pihaknya sudah menghubungi langsung direksi BPJS Kesehatan agar hal seperti ini tidak kembali terulang.
Baca juga: Pemerintah Setop Tambah Dana BPJS
"BPJS berjanji untuk segera bertindak. Jangan sampai masyarakat sudah jatuh tertimpa tangga," kata Netty saat dikonfirmasi dari Bandung, Rabu (13/5).
Dia pun meminta BPJS Kesehatan mengkaji ulang kerjasama dengan oknum rumah sakit seperti itu. "Saya meminta dirut dan jajarannya (BPJS Kesehatan) tidak segan untuk meninjau ulang kerjasama BPJS dengan rumah sakit, atau bahkan memutus kerjasama," kata dia.
Baca juga: Peserta BPJS di Bandung Ungkap Kutipan Biaya Laboratorium oleh RS
Menurutnya, tindakan tegas seperti ini harus dilakukan karena hanya merugikan masyarakat dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan. Dia menilai, pungutan seperti ini tidak sepatutnya dilakukan petugas dan rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS.
"Tidak melakukan pelanggaran moral seperti itu, apalagi kita sedang menghadapi situasi pandemi covid-19. Seharusnya para petugas dan rumah sakit memiliki integritas yang tinggi dan kepedulian terhadap masyarakat sebagai peserta BPJS," paparnya.
Baca juga: Akui Kutip Uang ke Pasien BPJS, RS Melinda 2: Miskomunikasi Saja
Seperti diberitakan, salah seorang pasien peserta BPJS Kesehatan di Bandung diminta membayar biaya laboratorium oleh RS Melinda 2 dengan nilai total Rp520 ribu. Padahal, menurut Ismet A, suami pasien, pemeriksaan istrinya sudah sesuai dengan alur mekanisme peserta BPJS Kesehatan sehingga telah memeroleh surat elegibilitas peserta JKN tersebut.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung Mokhamad Cucu Zakari memastikan pemeriksaan laboratorium terhadap pasien BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya alias 100% gratis. Asalkan, pasien sudah menempuh prosedur dan atas indikasi medis.
"Tidak boleh (dipungut bayaran). Mau di rumah sakit tipe C, B, apapun," kata Cucu. (BY/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved