Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
ANGGOTA Komisi IX DPR, Saleh P Daulay, menyesalkan keputusan pemerintah mengeluarkan Perpres 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, di dalam perpres itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Saleh mengatakan pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres 75 tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan.
Ia menduga pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa dimana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp80 ribu, Kelas II sebesar Rp51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp25,500. Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi.
“Sejak awal, saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA," ujar Saleh, dalam keterangannya, Rabu, (13/5).
Saleh mengatakan saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk mebayar iuran tersebut.
Baca juga :DPR Sahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Jadi UU
“Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah," ujar Saleh.
Ia mengatakan memahami bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Tetapi, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan.
Selain Saleh, Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, mengatakan bahwa ketika MA sudah membatalkan, semestinya pemerintah mengikuti apa yang sudah diputusakan.
"Dan ketika kemudian presiden membuat Perpres artinya presiden tahu ini sengaja dinaikan," ujar Dede.
Dede mengatakan memahami bahwa alasan pemerintah mungkin adalah ketiadaan dana. Namun, sebelum menerbitkan Perpres seharusnya lebih dulu ada konsultasi dengan DPR.
"Mungkin ini asumsi saya pemerintah sedang tidak ada dana untuk tambah subsidi karena subsidi mencapai Rp20 triliun. Nah tapi itu harus dijelaskan kepada DPR jangan secara diam-diam buat Perpres, itu yang saya katakan tidak dengar jeritan hati rakyat," tutup Dede.
Seperti diketahui, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan setelah sebelumnya kenaikan dibatalkan melalui putusan MA. (OL-2)
Program BPJS hewan diperuntukkan bagi pemilik hewan yang taraf ekonominya kurang mampu.
Program BPJS Hewan ini dirancang Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemilik hewan dari kalangan kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan hewan.
Penanganan kebakaran bermula ketika salah satu saksi bernama Edy Ronal melihat kepulan asap dari lantai tiga gedung kantor BPJS itu.
Anggoro mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis BGN dalam memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja.
Kemnaker akan membahas rancangan regulasi terkait pembentukan Satgas PHK bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Said Iqbal mengusulkan pembentukan Satgas PHK kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengantisipasi adanya PHK sebagai dampak dari kebijakan tarif resiprokal AS
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved