Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Waktu pelunasan diperpanjang hingga 23 Februari dan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 tertanggal 12 Februari 2024.
Masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler Indonesia diperpanjang hingga 23 Februari 2024.
SISTEM Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat hingga sore ini ada sekitar 172 ribu jemaah yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M.
Provinsi dengan jumlah jemaah melunasi biaya haji paling banyak adalah Jawa Barat (24.801), Jawa Timur (22.161), Jawa Tengah (20.032), Banten (6.050), dan Sulawesi Selatan (4.203).
Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sudah ada 113 ribu jemaah haji reguler yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
KEMENAG melaporkan sebanyak 4.438 calon jemaah haji sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sejak waktu pelunasan dibuka pada 10 Januari 2024 lalu.
Kemenag mengungkapkan sebanyak 4.438 jemaah haji 1445 H/2024 M sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Dalam ketentuan baru telah tercantum besaran nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan Bipih di 13 embarkasi.
Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 juta.
Dosen UIN Jakarta Ade Marfuddin mengatakan bahwa skema cicilan atau top up untuk pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji hanya menjadi solusi sesaat.
BPKH berharap calon jemaah haji bisa menambahkan sekitar Rp5 juta-Rp6 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan Bipih yang sudah ditetapkan.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93,410.286, sudah cukup proporsional.
YLKI menyebut penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286 masih terlalu mahal dan memberatkan calon jemaah haji.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) kembali mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024M/1445H sekitar Rp94,3 juta.
Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, penjelasan istilah ini bisa dilihat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019.
Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak sama dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa biaya perjalanan ibadah haji dinaikkan setiap tahun.
PELUNASAN Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan segera dibuka. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Saiful Mujab mengatakan
KEMENTERIAN Agama meluruskan kesalahan informasi soal pelunasan biaya haji, saat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, pada 17 Mei 2023 lalu.
Tercatat 208.819 jemaah telah melunasi Bipih 1444 H, termasuk jemaah yang masuk kuota cadangan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved