Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PELUNASAN Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler 1445 H/2024 M tahap I secara resmi telah ditutup. Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, progress pelunasan biaya haji sudah mencapai 94,03%.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap I ditutup sore ini. Total sudah ada 200.601 jemaah yang melunasi biaya haji,” ungkapnya, Sabtu (24/2).
Perlu diketahui, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Baca juga : Jemaah Lunasi Biaya Haji di Bangka Belitung Capai 96,5%, Jawa Barat Baru 90%
Jemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 jemaah yang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.
“Selain itu, ada 34.295 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,” sambung Anna.
Lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang sudah melunasi adalah Jawa Barat (30.689), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara (6.352). Adapun lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat (5.636), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).
Baca juga : 6.943 Jemaah belum Lunasi Biaya Haji. Batal Berangkat?
“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13 – 26 Maret 2024,” sebut Anna.
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, dan pendamping jemaah haji penyandang disabilitas
“Input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih terus berlangsung. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” tandas Anna.
(Z-9)
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kendala lainnya adalah anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
Besaran Bipih untuk embarkasi Aceh kali ini Rp46.922.333,. Sebelumnya setiap jemaah calon haji sudah melakukan penyetoran awal atau ketika mendaftar haji dulu sebesar Rp25.000.000.
Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M telah terbit pada 12 Februari 2025.
Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.
Adapun melalui skema ini, komponen Bipih turun hingga Rp600 ribu per-orang, sementara komponen nilai manfaat secara umum turun hingga Rp1 triliun.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
WACANApenyelenggaraan haji jalur laut tengah mengemuka. Wacana haji jalur laut disebut sebagai hal yang bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Namun, membutuhkan persiapan matang,
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
MAJELIS Masyayikh menyelenggarakan Uji Publik Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI–SPME) untuk Pendidikan Pesantren Jalur Nonformal
Dalam masa transisi tersebut BPH RI juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama yang juga mencakup tentang fasilitas dan infrastruktur penunjang penyelenggaraan ibadah haji.
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana agar penyelenggaraan haji dan umrah ke depan berada di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved