Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan karena Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah ditetapkan, maka skema cicilan bisa disiapkan. Skema itu dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk menyelesaikan pelunasannya dalam waktu yang ditentukan.
Diketahui, BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Calon jemaah haji yang sudah membayarkan dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp25 juta, kini perlu menyiapkan dana sekitar Rp31 juta untuk pelunasannya.
Pasalnya dari jumlah BPIH tersebut, Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60% dengan nilai manfaat keuangan haji yang dibayarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40%.
Baca juga: Biaya Haji, MUI Anggap BPIH Rp93,4 Juta Sudah Proporsional
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi peluang bagi calon jemaah haji untuk bisa memberikan kesempatan dalam rangka pelunasan melalui cicilan top up. Jadi mudah-mudahan sekitar 4 atau 5 bulan ke depan calon jemaah haji bisa menambah sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan Bipih yang sebagaimana sudah ditetapkan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (29/11).
Diketahui biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Baca juga: Fraksi PKS Tolak Penetapan BPIH Rp93,4 Juta
Bipih meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang. Masa tinggal jemaah haji di arab Saudi disepakati selama 41 hari.
Sedangkan fasilitas makanan yang diterima jemaah berjumlah 27 kali makan di Madinah, dan di Makkah sebanyak 84 kali termasuk pada hari menjelang dan sesudah Armusna. Menu Katering untuk jemaah haji harus bercita rasa nusantara dan dioptimalkan secara sungguh-sungguh berbahan baku, serta juru masaknya berasal dari Indonesia.
Telah disepakati pula Bipih untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU 1445 H/ 2023 M adalah sebesar Rp93.410.286.
BPKH mengimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun depan segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.
Secara terpisah, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan skema cicilan yang ditetapkan akan disesuaikan dengan mekanisme dari BPKH dan bank penerima setoran. “Adapun batas waktu cicilan sampai dibukanya waktu pelunasan. Untuk waktu pelunasan, semoga bisa di minggu awal Januari 2024 sambil menunggu proses Keputusan Presiden tentang BPIH,” kata Saiful.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan skema cicilan merupakan skema yang baru dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tujuannya agar beban para jemaah relatif lebih ringan.
“Sistemnya top up. Tidak ada ketentuan. Jadi tidak seperti tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas, sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan,” ujar Yaqut.
Yaqut mengilustrasikan sistem cicilan atau top up seperti skema menabung. Dalam hal ini, para jemaah hanya perlu top up ke rekening virtual tanpa ketentuan nominal tertentu.
Dia menambahkan bahwa calon jemaah harus menyelesaikan cicilan sebelum tanggal akhir pelunasan BPIH 1445H/2024M. Batas pelunasan Bipih akan ditentukan dalam aturan susulan.
“Kita seperti nabung, ke rekening masing-masing. Di jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, ada tanggal akhir pelunasan nanti akan kita tentukan tanggal akhir pelunasan kapan dan harus selesai di situ,” tandasnya. (Z-3)
Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH.
KETUA Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan usulan biaya haji, yakni BPIH dan Bipih dari pemerintah.
Kesempatan emas tersebut diharapkan mendapat respon baik dan dimanfaatkan lebih efektif oleh bakal calon jemaah yang memenuhi persyaratan.
Nasabah yang menjadi calon jemaah haji dapat melunasi BPIH melalui BSI Mobile melalui langkah-langkah berikut.
Kendala lainnya adalah anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
Kemenhaj resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
PROSES pelunasan Bipih Tahun 2026 menunjukkan progres positif. Hingga penutupan sore kemarin, tingkat pelunasan biaya haji untuk jemaah haji reguler telah mencapai 95,42 persen.
Komnas Haji memprediksi serapan kuota haji reguler tidak mencapai 100% hingga penutupan 9 Januari 2026. Kemenag didesak buka peluang jemaah cadangan.
Kementerian Haji dan Umrah mencatat 82,53% jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026. Syarat istitha'ah kesehatan diperketat dengan sistem lapis tiga.
Selain kewajiban pembayaran, dia menegaskan bahwa jemaah wajib memenuhi kriteria istitha’ah atau kemampuan dari sisi kesehatan.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 H/2026 M tahap I ditutup kemarin 23 Desember 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved