Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan nominal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk setiap embarkasi atau tempat pemberangkatan.
Di sisi lain, panitia dan petugas penyelenggara ibadah haji tengah mendapat bimbingan teknis guna di Arab Saudi meningkatkan keterampilan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
Penetapan biaya haji terbaru bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat yang ditetapkan pada 9 Januari 2024. Ketentuan berlaku bagi para jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Secara total, besaran Bipih Rp8,2 triliun sementara nilai manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14 miliar.
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Ini Syaratnya
Pada regulasi tersebut telah tercantum besaran nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan Bipih di 13 embarkasi. Embarkasi tersebut meliputi Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta, Solo, Surabaya, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Lombok, dan Kertajati.
Nominal biaya haji tertinggi tercatat di embarkasi Surabaya dengan angka Rp97,8 juta. Dari jumlah tersebut, nominal Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah haji sebesar Rp60 juta dan sisanya ditanggung dana nilai manfaat. Sementara nominal biaya haji terendah tercatat di embarkasi Aceh dengan BPIH sebesar Rp87,3 juta dan Bipih sebesar Rp 49,39 juta.
Baca juga: Kemenag Sebut Jemaah Haji 2024 sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sementara Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan, pelindungan, keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji, serta pengelolaan BPIH. (Z-6)
Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH.
KETUA Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan usulan biaya haji, yakni BPIH dan Bipih dari pemerintah.
Kesempatan emas tersebut diharapkan mendapat respon baik dan dimanfaatkan lebih efektif oleh bakal calon jemaah yang memenuhi persyaratan.
Nasabah yang menjadi calon jemaah haji dapat melunasi BPIH melalui BSI Mobile melalui langkah-langkah berikut.
Kendala lainnya adalah anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
PROSES pelunasan Bipih Tahun 2026 menunjukkan progres positif. Hingga penutupan sore kemarin, tingkat pelunasan biaya haji untuk jemaah haji reguler telah mencapai 95,42 persen.
Komnas Haji memprediksi serapan kuota haji reguler tidak mencapai 100% hingga penutupan 9 Januari 2026. Kemenag didesak buka peluang jemaah cadangan.
Kementerian Haji dan Umrah mencatat 82,53% jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026. Syarat istitha'ah kesehatan diperketat dengan sistem lapis tiga.
Selain kewajiban pembayaran, dia menegaskan bahwa jemaah wajib memenuhi kriteria istitha’ah atau kemampuan dari sisi kesehatan.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 H/2026 M tahap I ditutup kemarin 23 Desember 2025.
TOTAL calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per hari ini, Senin (15/12) mencapai 73.829 orang atau mencapai 36,62 persen dari 201.586 kuota reguler.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved