Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH telah menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan nominal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk setiap embarkasi atau tempat pemberangkatan.
Di sisi lain, panitia dan petugas penyelenggara ibadah haji tengah mendapat bimbingan teknis guna di Arab Saudi meningkatkan keterampilan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
Penetapan biaya haji terbaru bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat yang ditetapkan pada 9 Januari 2024. Ketentuan berlaku bagi para jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Secara total, besaran Bipih Rp8,2 triliun sementara nilai manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14 miliar.
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024, Ini Syaratnya
Pada regulasi tersebut telah tercantum besaran nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan Bipih di 13 embarkasi. Embarkasi tersebut meliputi Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta, Solo, Surabaya, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Lombok, dan Kertajati.
Nominal biaya haji tertinggi tercatat di embarkasi Surabaya dengan angka Rp97,8 juta. Dari jumlah tersebut, nominal Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah haji sebesar Rp60 juta dan sisanya ditanggung dana nilai manfaat. Sementara nominal biaya haji terendah tercatat di embarkasi Aceh dengan BPIH sebesar Rp87,3 juta dan Bipih sebesar Rp 49,39 juta.
Baca juga: Kemenag Sebut Jemaah Haji 2024 sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sementara Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan, pelindungan, keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji, serta pengelolaan BPIH. (Z-6)
Kesempatan emas tersebut diharapkan mendapat respon baik dan dimanfaatkan lebih efektif oleh bakal calon jemaah yang memenuhi persyaratan.
Nasabah yang menjadi calon jemaah haji dapat melunasi BPIH melalui BSI Mobile melalui langkah-langkah berikut.
Kendala lainnya adalah anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
IBADAH haji 2025 menjadi yang terakhir dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). Mulai 2026, penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag)
Sesuai data Kementerian Agama, estimasi perkiraan biaya pelunasan haji tahap I akan dimulai akhir Januari 2025 dan tahap 2 fase terakhir pelunasan haji pada Maret 2025.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Besaran Bipih untuk embarkasi Aceh kali ini Rp46.922.333,. Sebelumnya setiap jemaah calon haji sudah melakukan penyetoran awal atau ketika mendaftar haji dulu sebesar Rp25.000.000.
Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M telah terbit pada 12 Februari 2025.
Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.
Adapun melalui skema ini, komponen Bipih turun hingga Rp600 ribu per-orang, sementara komponen nilai manfaat secara umum turun hingga Rp1 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved