Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
CALON jemaah haji yang masuk dalam daftar kuota haji 1445 H/2024 M sudah melakukan pelunasan. Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I ini sudah berlangsung sejak 10 Januari lalu.
Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Mahyudin mengatakan pelunasan reguler tahap 1 ini sudah berlangsung sejak 10 Januari 2024 hingga 12 Februari 2024 kemarin.
Namun kata Kakanwil waktu pelunasan diperpanjang hingga 23 Februari mendatang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 tertanggal 12 Februari 2024.
Baca juga : Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 Diperpanjang hingga 23 Februari 2024
"Bagi jemaah haji yang sudah masuk kuota bisa melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS). Pelunasan Bipih reguler bisa dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 15.00 wib," ungkap Mahyudin, Selasa, (13/2).
Hingga hari ini lanjut Mahyudin, jemaah haji Sumbar yang sudah melunasi bipih sebanyak 3.499 orang atau sekitar 76,96 persen dari kuota Sumbar 4.613 orang. Sementara jemaah haji cadangan yang sudah melunasi Bipih 795 orang.
"Saya mengajak dan mengimbau jemaah haji Sumbar yang sudah masuk dalam kuota haji 2024 untuk segera melakukan pelunasan. Mumpung ada kesempatan diperpanjang," ajak Mahyudin.
Baca juga : Setelah Rasionalisasi Ulang, Kemenag Usul Biaya Haji 2024 Rp94,3 Juta
Seiring dengan itu, Kakanwil juga mengingatkan jemaah haji untuk mempersiapkan diri, baik fisik, mental, ilmu manasik maupun kesehatan. Karena ibadah haji membutuh kesehatan dan fisik yang kuat.
"Mulai dari sekarang jemaah haji sudah bisa mempersiapkan diri, melakukan latihan-latihan fisik seperti berjalan kaki, pola hidup sehat. Dan yang terpenting, perkuat ilmu manasik haji," pesan Mahyudin.
Sementara Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Ramza Husmen mengatakan, kriteria pelunasan tahap 1 ini, jemaah haji yang masuk alokasi kuota musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah lanjut usia (lansia) dan jemaah haji cadangan.
Baca juga : Kesehatan Fisik dan Mental Calhaj jadi Syarat Naik Haji
"Sesuai Keputusan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 83 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih, untuk jemaah lansia berusia minimal 65 tahun pada tanggal 12 Mei 2024," jelas Ramza.
Untuk lansia ini imbuh Ramza, harus terdaftar minimal 5 tahun sebelum keberangkatan kloter pertama haji 2024 atau terdaftar sebagai jemaah haji sebelum tanggal 13 Mei 2019, dan memenuhi syarat isthitha'ah kesehatan. (Z-6)
Baca juga : Kemenag Luruskan Kesalahan Informasi Pelunasan Biaya Haji
ANGGOTA Komisi VIII DPR Sigit Purnomo Syamsuddin Said berharap pemerintah dapat menekan biaya ibadah haji agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengungkapkan masa tunggu haji yang panjang perlu diantisipasi dengan persiapan yang matang sejak dini.
AMPHURI menyampaikan keprihatinan kepada calon jemaah haji furoda yang tak kunjung mendapatkan visa. PIHK berpotensi menghadapi kerugian yang cukup besar akibat tidak keluarnya visa furoda.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta biaya haji Indonesia bisa lebih murah ketimbang jemaah asal Malaysia.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa persiapan pelaksanaan ibadah haji 2025 telah mencapai 90% dan kloter pertama dijadwalkan berangkat awal Mei 2025.
Kemenag mulai mempersiapkan dokumen-dokumen jemaah calon haji yang akan berangkat tahun ini, yang beriringan dengan masa pelunasan biaya haji 1446 H/2025M
Mengacu pada data Kementerian Agama, saat ini jumlah waiting list atau daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,2 juta jamaah.
Usulan pertama adalah terkait kuota haji khusus menjadi minimal 8% bukan maksimal 8%.
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
WAKIL Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi mengurus haji dan akan lebih fokus pada layanan keagamaan serta pendidikan agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved