Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
SEBANYAK 13 asosiasi yang menaungi 3421 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di seluruh Indonesia yaitu Amphuri, Ampuh, Ashuri, Asphirasi, Asphuri, Asphurindo, ATTMI, Bersathu, Gaphura, Himpuh, Kesthuri, Mutiara Haji, dan Sapuhi memberikan usulan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Ketua Tim 13 Lintas Asosiasi Umrah Haji Indonesia sekaligus Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik, mengatakan bahwa usulan pertama adalah terkait kuota haji khusus menjadi minimal 8% bukan maksimal 8%.
“Batas maksimal 8% menciptakan ketidakpastian bagi jemaah yang sudah mendaftar bertahun-tahun, per 12 Agustus kemarin ada 144.771 jemaah yang saat ini mengantri di Haji Khusus,” ungkapnya dalam Konferensi Pers 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah bertajuk Penyelamatan Perekonomian Berbasis Keumatan dalam Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Jakarta, Rabu (13/8).
Menurutnya, haji khusus adalah solusi bagi jemaah lansia, sakit, atau terbatas waktu, serta mampu menyerap kuota tambahan yang sering tidak terserap bahkan ditolak karena keterbatasan pemerintah.
Selain itu, beberapa negara muslim lain dikatakan dapat menjadi contoh terkait penyelenggaraan haji khusus seperti Turki yang kuota hajinya dikelola oleh swasta sebesar 40% dari total kuota nasional, Mesir memberikan porsi swasta 65%, India dan Pakistan masing-masing memberi porsi 50%, dan Bangladesh dengan porsi swasta mencapai 93%, terbukti mampu meningkatkan kualitas layanan dan menggerakan ekonomi umat serta penyerapan kuota secara optimal.
Usulan lainnya adalah tolak legalisasi umrah dan haji mandiri. Pasalnya hal tersebut dikatakan akan melepas perlindungan jemaah, membuka celah penipuan dalam dan luar negeri, dan memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia.
“Ini juga akan mengakibatkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri, mematikan peran pelaku resmi, seharusnya pemerintah menunjukan pembelaannya kepada pelaku usaha dalam negeri dalam framing bela dan beli Indonesia,” tuturnya.
Firman juga meminta RUU PIHU untuk melibatkan asosiasi sebagai mitra strategis, asosiasi adalah "mata dan telinga" negara dalam menjaga kualitas layanan, akreditasi, dan perindungan jemaah di lapangan.
“Maka dari itu wajib diatur secara eksplisit dalam UU untuk memastikan sinergi dan kontrol bersama sebagaimana diaturnya asosiasi pada industri lain di negara ini,” tegas Firman.
Terakhir, mereka meminta adanya pengaturan upgrade layanan reguler ke khusus. Hal ini dikatakan dapat memberi pilihan resmi bagi jemaah yang ingin meningkatkan layanan tanpa mengganggu sistem antrean reguler.
“Ini juga akan mendorong inovasi layanan, meningkatkan kualitas ibadah, dan menggerakkan ekonomi keumatan, serta meringankan negara dalam pemberian subsidi setiap tahunnya,” jelasnya.
Menurutnya, melemahkan pelaku resmi PPIU/PIHK berarti mengorbankan jemaah dan memutus rantai ekonomi umat. Maka dari itu seluruh pihak harus melindungi jemaah Indonesia, perkuat penyelenggara resmi, dan pastikan keberkahan ibadah sejalan dengan kemandirian ekonomi bangsa.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshary, mengatakan bahwa RUU PIHU ini telah membuat PPIU/PIKH was-was dan cemas karena berpotensi ada beberapa pasal baru yang tentunya tidak menguntungkan perekonomian berbasis keumatan.
“Penyelenggaraan umrah haji dalam sejarahnya selalu melibatkan tidak jauh dari ormas islam seperti KH Ahmad Dahlan 1912 membuat penolong haji. KH Hasyim Asy'ari pendiri NU juga membuat fatwa haji. Artinya penyelenggaraan umrah haji tidak lepas dari peran umat Islam beserta ormasnya. Itu artinya bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari dulu sampai saat ini tidak lepas dari peran pemerintah dan swasta yang terdiri dari tokoh atau ormas Islam yang bersifat perekonomian berbasis keumatan,” ujar Zaky. (H-2)
MENYOAL dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sekretaris Jenderal Amphuri megaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah untuk lebih meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaran ibadah haji.
PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 2026 akan sepenuhnya dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
AMPHURI juga mendorong DPR dalam pembahasan RUU perubahan UU tersebut agar memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) mengimbau masyarakat berhati-hati dengan informasi penerbitan visa haji furoda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved