Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Biaya bagasi pasti akan berpengaruh pada inflasi dari kelompok pengeluaran transportasi, penghitungan harus dilakukan lebih rinci lantaran tidak semua maskapai menerapkan kebijakn tersebut
Kemenhub menyampaikan beberapa poin hasil kajian tarif bagasi berbayar Lion Group, salah satunya sosialisasi pembelian bagasi secara prepaid belum berjalan baik
Pemerintah akan memastikan harga tiket pesawat dan bagasi agar tidak memberatkan masyarakat
Menurut dia, kebijakan yang terbit di tengah tingginya harga tiket itu lebih baik dihapuskan.
Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kehadiran kartel dalam memutuskan kedua tarif yang mendapatkan keluhan masyarakat tersebut.
Kemenpar juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk menemukan titik temu dan solusi terbaik bagi persoalan tersebut.
Keputusan itu diambil setelah menerima masukkan dari Komisi V DPR RI.
Kebijakan itu menurutnya bisa melindungi pengguna jasa dan logistik nasional.
YLKI meminta pemerintah ikut mengatur besaran tarif bagasi dan kargo agar tidak menjadi tarif terselubung
Komisi V DPR juga meminta Kemenhub untuk mengkaji ulang komponen terkait tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat.
Itu penting untuk mengantisipasi dan meminimalkan potensi yang merugikan penumpang.
Maskapai punya hak menghapuskan layanan bagasi gratis, ini sah-sah saja, namun demikian semua tentu sangat mengganggu dan merugikan konsumen.
Ketentuan tersebut juga dilindungi regulasi yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kesiapan maskapai meliputi sumber daya manusia (SDM), personil, peralatan yang mendukung perubahan ketentuan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance) tersebut, serta kesiapan bandar udara.
Pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dari tiga maskapai berbiaya murah yakni Lion Air, Wings Air dan Citilink untuk penerapan bagasi berbayar.
Citilink Indonesia mengharapkan bahwa ketentuan terbaru terkait bagasi tercatat ini dapat berjalan dengan baik dengan terus menjaga kualitas pelayanan penerbangan yang selalu mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan bagi seluruh penumpangnya.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015,
Calon penumpang Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), situs resmi Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved