PENGAMAT penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center, Arista Atmadji menilai langkah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengkaji tarif batas atas tarif bagasi dan kargo sangat tepat.
Kebijakan itu menurutnya bisa melindungi pengguna jasa dan logistik nasional.
"Sangat tepat pemerintah mengkaji tarif batas atas kargo dan bagasi. Pasalnya kedua hal tersebut sangat penting dan langsung berdampak pada masyarakat dan pertumbuhan serta pemerataan logistik khususnya kawasan timur Indonesia," terangnya kepada Media Indonesia. Rabu (30/1)
Menurut dia, penentuan tarif kargo dan bagasi di luar negeri diserahkan sepenuhnya kepada pasar namun dijalankan dengan tanggung jawab yang tinggi.
Baca juga : DPR Minta Pemberlakuan Bagasi Berbayar Ditunda
Sementara langkah serupa di industri penerbangan nasional berpotensi disalahgunakan dan memunculkan banyak kritikan dari masyarakat.
"Memang benar di luar sana penentuan tarif bagasi dan kargo regulator tidak ikut campur dan dijalankan dengan mengutamakan kepuasan pengguna jasa. Nah di sini itu tidak bisa karena potensi penentuannya bisa saja atas dasar formulasi sepihak sehingga menuai kritik dan keberatan," ujarnya.
Ia mengambil perbandingan tarif bagasi di Amerika Serikat dengan Indonesia. Di negara Paman Sam, kelebihan muatan bagasi dihitung per koper bukan berat maupun jarak.
"Di AS hampir seluruh maskapai memungut biaya untuk bagasi di rute domestik tapi ketentuannya per koper. Misalnya koper pertama 23kg dikenakan USD 25 dan koper kedua USD 35. Namun di kita bisa jauh lebih mahal karena jarak tempuh dan berat menjadi dasar penentuan tarifnya," ungkapnya.
Persoalan tarif kargo juga, kata dia, perlu ditertibkan supaya tidak menghambat pertumbuhan dan pemerataan logistik.
Jika jasa pengiriman barang lewat angkutan udara tinggi maka yang akan dirugikan bukan hanya pengusaha jasa pengiriman atau agen, pemilik barang, namun juga pemerataan logistik akan terganggu secara umum.
"Untuk itu mengenai formula penentuan tarif bagasi berbayar dan kargo patut diketahui pemerintah dan dibahas bersama dengan mengusung semangat tadi yakni membantu pemerataan logistik dan pelayanan untuk pengguna jasa. Itu juga perlu ditentukan tarif batas atasnya. Jangan sampai ini hanya dilandaskan pada kepentingan bisnis semata," pungkasnya. (OL-8)